Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Aset Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Kejari Pekanbaru Digugat

Kompas.com - 23/06/2022, 09:34 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Provinsi Riau, digugat terkait penyitaan aset pada kasus investasi bodong PT Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar.

Gugatan terhadap Kejari Pekanbaru berasal dari perusahaan Altus Special Situations, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 91/pdt.bth/2022/PN Gin. Kejari Pekanbaru digugat terkait penyitaan aset Hotel The Westin Resort & SPA Ubud di Bali.

Baca juga: Kepri Segera Miliki RS Jiwa, Warga Tak Perlu Lagi Berobat ke Pekanbaru

Saat dihubungi, pihak Kejari Pekanbaru sudah mengetahui adanya gugatan perdata itu. Mereka mengaku siap menghadapinya. 

"Kami sudah mengetahui adanya gugatan terkait penyitaan aset dari barang bukti yang disita. Ya silahkan saja, semuakan sudah ada putusan dari majelis hakim," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (23/6/2022).

Zulham menyebut, Kejari Pekanbaru dua kali diminta menghadiri sidang gugatan tersebut. Pihak kejari pun menghadiri sidang perdana 20 Juni 2022. 

Menurut dia, gugatan tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap putusan hakim.

"Kami menghadiri sidang perdananya. Pihak kita yang hadir itu dari bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dua orang," sebut Zulham.

Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Ia menjelaskan, Hotel The Westin Resort & SPA Ubud Bali sudah disita baik fisik bagunan dan surat kepemilikan.

Hotel mewah itu merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terdakwa bos Fikasa Group dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru.

"Semuanya kan sudah jelas. Sudah ada putusan dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," tegas Zulham.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa keluarga konglomerat Salim dalam kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar. Sidang vonis berlangsung pada Selasa (29/3/2022).

Terdakwa adalah, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, yang merupakan bos Fikasa Group di Jakarta

Mereka juga didenda Rp 20 miliar untuk ganti rugi nasabah.

Sementara Bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun, dan denda Rp 10 miliar. 

Baca juga: Pengunjung Asal Wonogiri Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Telaga Sarangan, Diduga Dipicu Masalah Keluarga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com