KOMPAS.com - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, dipecat dengan tidak hormat karena selingkuh hingga mempunyai anak.
Mereka juga tak menerima pensiun karena masa kerja dan usia.
Sementara itu di Maluku, Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya karena dianggap melakukan perbuatan tercela.
Pencopotan AKBP Abdul Gofur berawal dari laporan sang istri ke Propam Polda Maluku.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut 5 berita populer Nusantara selengkapnya:
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, dipecat dengan tidak hormat tanpa menerima uang pensiun setelah diketahui selingkuh hingga mempunyai anak
Mereka tak menerima uang pensiun karena masa kerja dan umur keduanya masih belum terpenuhi.
ASN pria angkatan 2007 berinsial P yang bertugas di Dinas Pendidikan dengan status kawin.
Sementara si perempuan, H, adalah pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga serta statusnya bercerai.
Pemecatan dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan anak itu dilakukan Bupati Gunungkidul Sunaryanta, dan resmi berlaku Jumat ini.
Baca juga: Selingkuh hingga Punya Anak, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun
Warga Desa Jonggrang tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebanyak Rp 15 juta kepada pihak pengantin perempuan melalui orangtuanya.
“Sudah kami selesaikan pada Jumat (10/6/2022) lalu. Jumlahnya Rp 15 juta karena biaya terop tidak dimasukkan karena kita bayar sendiri. Pada awalnya mintanya Rp 22,5 juta,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Gandi menambahkan, untuk mengembalikan uang ganti biaya resepsi pihak pengantin perempuan, Gandi dan keluarga menjual sawah milik orangtuanya.
“Jual sawah di Sragen lakunya Rp 280 juta. Yang mengembalikan orangtua karena yang mempunyai perjanjian orangtua saya,” imbuhnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.