Anggota Komisi VII DPR RI, Paramitha Widya Kusuma mengritik kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan aplikasi digital MyPertamina yang dianggap yang justru menambah beban masyarakat kecil.
"Pada dasarnya saya tidak setuju dengan segala sesuatu yang membuat rakyat kecil ribet dan susah untuk mendapat apa yang sudah jadi hak mereka. Apalagi menggunakan aplikasi seperti itu pasti banyak yang tidak paham," kata Paramitha, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/6/2022)
Menurutnya, yang memutuskan kuota BBM untuk tiap daerah adalah BPH Migas. Ketika mereka sudah bagikan kuotanya, kenapa mereka tidak bisa mengawasi.
"Sejatinya mereka harus bertugas sesuai tupoksinya. Dari setiap liter BBM yang dibeli konsumen, itu ada fee yang didapat BPH Migas. Berarti selama ini masyarakat selalu bayar fee ke BPH Migas dari tiap liter pembelian BBM tapi kok BPH Migas enak sekali kerjanya, karena berarti fee yang kita bayarkan sia-sia," ujar Mitha.
Baca juga: Rakyat Kecil Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Anggota DPR RI: BPH Migas Enak Sekali Kerjanya
Pencopotan tersebut berawal saat Abdul Gafur dilaporkan istrinya ke Propam Polda Maluku.
Setelah melalui proses klarifikasi, Abdul Gafur dinyatakan melanggar karena perbuatan tercela dan tidak patut sebagai atasan.
Pernyataan itu sekaligus sebagai klarifikasi bahwa Kapolres Maluku Tengah dicopot bukan karena selingkuh.
"Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham dilansir Antara, Rabu (29/6/2022).
Denny menjelaskan maksud perbuatan tercela yang dilakukan Kapolres Maluku Tengah berdasarkan laporan istri yang bersangkutan itu.
"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh harus ada pembuktian hukum," kata Denny.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, wanita pengendara motor tersebut berinisial A telah meminta maaf atas aksinya itu.
Miko menuturkan, ada tiga orang lain yang turut terlibat dalam video yakni L, T, dan R.
Mereka, kata dia, kompak menyebut bahwa aksi itu sekadar konten dan hiburan seiring maraknya pelaksanaan ETLE di Lamongan.
"Bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Sudah mengakui dan berjanji tidak mengulangi," ujar Miko kepada awak media, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Wanita yang Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Ditunjuk Jadi Duta ETLE oleh Polisi
Miko menyebut pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan tambahan wawasan kepada mereka yang terlibat dalam video tersebut atas keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.
"Sehingga kami sampaikan (ke pelaku), mari kita sama-sama menjadi duta bagi Polres Lamongan untuk menyampaikan kepada masyarakat, informasi terkait masalah ETLE, terkait dengan Undang-undang ITE," kata Miko.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono, Sukoco, Tresno Setiadi, Hamzah Arfah | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati, Farid Assifa, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.