Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Maluku Tengah Dicopot karena Perasaan Istrinya Tak Enak, Ini Jenis Pelanggaran Polisi Menurut Aturan Kapolri

Kompas.com - 01/07/2022, 05:01 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Lembaga kepolisian kembali diuji dengan kasus perbuatan pelanggaran anggotanya dan menjadi sorotan publik.

Baru-baru ini Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Awalnya, Abdul Gafur dilaporkan istrinya ke Propam Polda Maluku.

Setelah melalui proses klarifikasi, Abdul Gafur dinyatakan melanggar karena perbuatan tercela dan tidak patut sebagai atasan.

Pernyataan itu sekaligus sebagai klarifikasi bahwa Kapolres Maluku Tengah dicopot bukan karena selingkuh.

"Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham dilansir Antara, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Polda Maluku Jelaskan Alasan Pencopotan Kapolres Maluku Tengah: Bukan Kasus Perselingkuhan

Denny menjelaskan maksud perbuatan tercela yang dilakukan Kapolres Maluku Tengah berdasarkan laporan istri yang bersangkutan itu.

"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh harus ada pembuktian hukum," kata Denny.

Jenis pelanggaran polisi dan sanksinya

Sementara itu, Polri mengeluarkan aturan yang di dalamnya terdapat jenis pelanggaran polisi beserta sanksinya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kode etik ini menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam perbuatan maupun ucapan.

Berikut jenis pelanggaran anggota Polri yang masuk kategori berat hingga bisa dipecat menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,
  • Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri,
  • Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia,
  • Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik
  • Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut,
  • Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian berupa: Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian,
  • Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas,

Baca juga: Kapolres Maluku Tengah yang Dilaporkan Istri dan Dicopot dari Jabatan Sudah Jalani Sidang Kode Etik

  • Kelakuan atau perkataan di muka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
  • Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya,
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu,
  • Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Sanksi ini akan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Penjatuhan sanksi tidak menghapuskan tuntutan pidana atau perdata yang menjerat polisi tersebut.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Regional
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Regional
Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Regional
Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Regional
Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Regional
Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Regional
PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

Regional
Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Regional
Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Regional
Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Regional
Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Regional
POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

Regional
Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Regional
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Regional
Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com