PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas Kantor Imigrasi Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar.
Penangkapan pencari suaka itu setelah kedapatan menggunakan dokumen palsu.
"Pencari suaka asal Myanmar ini seorang pria berinisial YNM. Yang bersangkutan diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi pada 2 Juni 2023 lalu," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Baca juga: 21 Pencari Suaka di Pekanbaru Dipindahkan ke Jakarta
Jahari menyatakan, YNM telah melakukan tindak pidana.
YNM tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor), karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
"Pada saat melakukan permohonan berkas paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Tapi, semua dokumennya tidak sah atau palsu," kata Jahari.
YNM memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia, yang menyatakannya pencari suaka asal Myanmar.
Baca juga: Pencari Suaka Asal Afghanistan Kembali Datangi Kantor DPRD Batam
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, status tersangka dari pemeriksaan menjadi penyidikan.
Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2022.