Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencari Suaka Asal Myanmar Pakai Dokumen Palsu Ditangkap di Riau, Tenyata Sudah Punya Istri dan Anak

Kompas.com - 27/06/2022, 15:17 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas Kantor Imigrasi Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Penangkapan pencari suaka itu setelah kedapatan menggunakan dokumen palsu.

"Pencari suaka asal Myanmar ini seorang pria berinisial YNM. Yang bersangkutan diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi pada 2 Juni 2023 lalu," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: 21 Pencari Suaka di Pekanbaru Dipindahkan ke Jakarta

Jahari menyatakan, YNM telah melakukan tindak pidana.

YNM tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor), karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.

"Pada saat melakukan permohonan berkas paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Tapi, semua dokumennya tidak sah atau palsu," kata Jahari.

YNM memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia, yang menyatakannya pencari suaka asal Myanmar.

Baca juga: Pencari Suaka Asal Afghanistan Kembali Datangi Kantor DPRD Batam

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, status tersangka dari pemeriksaan menjadi penyidikan.

Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2022.

 

Dengan adanya kejadian ini, Jahari berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini, sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Namun, ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan," terang Jahari.

Sementara itu, Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan pencari suaka asal Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022, karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Baca juga: Salah Gunakan Status Pencari Suaka untuk Berkeliling Indonesia, 3 WN Sri Lanka Dideportasi

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian dalam Pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," tegas Agus.

Ia menyebut, tersangka YNM ini tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020.

"Yang bersangkutan sudah memiliki istri dan anak," sebut Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com