Dengan adanya kejadian ini, Jahari berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini, sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Namun, ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan," terang Jahari.
Sementara itu, Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan pencari suaka asal Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022, karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Baca juga: Salah Gunakan Status Pencari Suaka untuk Berkeliling Indonesia, 3 WN Sri Lanka Dideportasi
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian dalam Pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," tegas Agus.
Ia menyebut, tersangka YNM ini tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020.
"Yang bersangkutan sudah memiliki istri dan anak," sebut Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.