LAMPUNG, KOMPAS.com– Kedua pelaku pembunuhan bos konter pulsa bermotif hubungan sesama jenis divonis belasan tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti membunuh Dede Saputra (32) pemilik konter di Kabupaten Tanggamus pada Juli 2021.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus Trisno Jhohannes Simanullang mengungkapkan, persidangan dengan agenda vonis telah dilaksanakan pada Senin (21/6/2022).
Baca juga: Dendam soal Uang Kencan, Bos Konter Pulsa Tewas di Tangan Pasangan Sesama Jenisnya
Kedua terdakwa yakni Bakas Maulana alias Alan divonis selama 18 tahun penjara, dan terdakwa Syahrial Aswad divonis selama 17 tahun penjara.
Trisno mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya pidana penjara seumur hidup.
“Sebagaimana para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” kata Trisno dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2022).
Kasus pembunuhan ini terungkap saat jasad Dede Saputra ditemukan di tempat penampungan air di ladang Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12/7/21) pukul 08.00 WIB.
Dari hasil identifikasi, diketahui korban bernama Dede Saputra, pemilik konter pulsa di Kecamatan Talang Padang.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban dibunuh dengan berlatar belakang dendam karena pelaku dibayar tidak sesuai perjanjian untuk berhubungan seks.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.