Salin Artikel

2 Pembunuh Bermotif Asrama Sesama Jenis di Lampung Divonis 17 dan 18 Tahun

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti membunuh Dede Saputra (32) pemilik konter di Kabupaten Tanggamus pada Juli 2021.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus Trisno Jhohannes Simanullang mengungkapkan, persidangan dengan agenda vonis telah dilaksanakan pada Senin (21/6/2022).

Kedua terdakwa yakni Bakas Maulana alias Alan divonis selama 18 tahun penjara, dan terdakwa Syahrial Aswad divonis selama 17 tahun penjara.

Trisno mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya pidana penjara seumur hidup.

“Sebagaimana para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” kata Trisno dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2022).

Kasus pembunuhan ini terungkap saat jasad Dede Saputra ditemukan di tempat penampungan air di ladang Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12/7/21) pukul 08.00 WIB.

Dari hasil identifikasi, diketahui korban bernama Dede Saputra, pemilik konter pulsa di Kecamatan Talang Padang.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dibunuh dengan berlatar belakang dendam karena pelaku dibayar tidak sesuai perjanjian untuk berhubungan seks.


Terdakwa Bakas adalah pemuda yang sering diajak berkencan dan berhubungan seks sesama jenis oleh korban.

Dendam tersebut karena korban sering ingkar janji dalam membayar jasa kencan dari pelaku.

Hingga akhirnya, karena dendam sering dibohongi, terdakwa Bakas merencanakan membunuh korban dengan bantuan terdakwa Syahrial.

Dari hasil visum, di tubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di bagian dada dan luka dikepala karena benda tumpul.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/202921378/2-pembunuh-bermotif-asrama-sesama-jenis-di-lampung-divonis-17-dan-18-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke