KOMPAS.com - Provinsi Kepulauan Riau adalah provinsi ke-32 Indonesia yang dibentuk berdasar berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002.
Belakangan Kepulauan Riau ramai dibicarakan pasca munculnya pernyataan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad terkait Malaysia yang seharusnya melakukan klaim terhadap Kepulauan Riau.
Baca juga: Mahathir Sebut Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau, Kemenlu: Tak Ada Dasar Hukum
Sebelumnya, dilansir dari Strait Times, Mahathir mengatakan bahwa Malaysia menganggap kemenangan mereka atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan di lepas wilayah Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) adalah sesuatu yang berharga.
Baca juga: Mahathir Klaim Kepulauan Riau, Pakar: Tidak Perlu Ditanggapi
Selanjutnya, Mahathir menilai Malaysia juga harus menuntut agar Singapura dan Kepulauan Riau untuk masuk ke wilayah Malaysia karena merupakan bagian dari Tanah Melayu.
Lalu bagaimana fakta dari Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan bagian dari wilayah NKRI?
Baca juga: Sejarah Singkat Kepulauan Riau yang Diklaim Mahathir Bagian Malaysia
Provinsi Kepulauan Riau terletak di bagian timur laut pulau Sumatera dan berdekatan dengan garis khatulistiwa yang secara astronomis berada di antara 00°29’ Lintang Selatan dan 04°40’ Lintang Utara, serta antara 103°22’ Bujur Timur sampai dengan 109°4’ Bujur Timur.
Sementara berdasarkan posisi geografisnya, Kepulauan Riau sangat strategis karena berbatasan langsung dengan beberapa negara ASEAN.
Batas-batas wilayah Kepulauan Riau tersebut meliputi bagian utara berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, bagian selatan berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Jambi, bagian barat berbatasan dengan Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau, serta bagian timur berbatasan dengan Malaysia dan Kalimantan Barat.
Hal ini membuat akses ke Singapura dan Malaysia dapat ditempuh melalui jalur laut dari Batam.
Dilansir dari Provinsi Kepulauan Riau dalam Angka 2022, luas wilayah daratannya adalah seluas 8.201,72 km².
Sementara jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020 sebanyak 2.118.239 jiwa, dengan penduduk terbanyak berada di Kota Batam sebesar 58,07 persen.
Sedangkan kepadatan penduduk di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 258,27 penduduk per km², dimana wilayah yang terpadat ada di Kota Tanjungpinang dengan kepadatan 1.614,33 penduduk per km².
Provinsi Kepulauan Riau mulanya dibentuk dengan 4 kabupaten dan 2 kota. Namun sejak tahun 2008, berdasarkan Undang-Undang No.33/2008 terbentuk Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai hasil pemecahan wilayah Kabupaten Natuna.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019, Kepulauan Riau resmi memiliki 5 kabupaten dan 2 kota yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.
Potensi Provinsi Kepulauan Riau membuat beberapa wilayahnya dimasukkan ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).