Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nasabah Gugat Bank Rp 5 Miliar di Lembata, Hakim Minta Mediasi

Kompas.com - 22/06/2022, 18:55 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus gugatan seorang nasabah terhadap sebuah bank BUMN di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Lembata.

Pada sidang perdana kasus itu, Senin (20/6/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata meminta supaya kedua belah pihak melakukan mediasi.

Panitera Muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo mengatakan, hakim telah meminta kedua pihak bermediasi.

Baca juga: Dokumen Diduga Hilang, Nasabah di Lembata Gugat BRI Rp 5 Miliar

"Saat itu hakim meminta kedua pihak mediasi. Tapi nanti ada mediasi lagi," ujar Wibowo saat dihubungi, Rabu (23/6/2022).

Wibowo berujar, pertemuan pihak penggugat dan tergugat akan dijadwalkan pada Senin (27/6/2022).

Kuasa hukum penggugat, Blasius Dogel Lejab membenarkan ihwal permintaan mediasi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata.

Baca juga: Digugat Nasabah Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen, Ini Respons Bank di Larantuka

"Sidang baru dibuka oleh majelis hakim pada Senin (27/6) kemarin, kemudian kedua pihak diberi kesempatan untuk mediasi dipimpin oleh hakim mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim," jelas Blasius saat dihubungi, Rabu.

Blasius menjelaskan, seturut agenda yang diterima, pekan depan, kedua pihak diminta untuk membuat resume perkara yang isinya memuat usulan perdamaian dari dua pihak.

Meski demikian, pihaknya tetap pada prinsip meminta ganti rugi kepada pihak bank.

"Jadi minggu depan baru kita mengetahui maunya bank seperti apa. Kalau dari kami sebagaimana dalam gugatan yaitu ganti rugi materiil dan immateriil," ujarnya.

Sebelumnya, seorang nasabah bernama Irwan Tihurua melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lembata terkait sejumlah dokumen miliknya yang diduga dihilangkan oleh pihak bank di Unit Cabang Lewoleba pada Senin (13/6/2022).

Melalui gugatannya, Iwan meminta pihak bank di Lewoleba membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: Warga Lembata Diminta Tak Terpancing Hoaks soal Erupsi Gunung Ile Lewotolok

Sementara itu, perwakilan dari bank BUMN tersebut mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari nasabah tersebut.

Bank telah melakukan komunikasi dengan instansi terkait untuk menerbitkan kembali dokumen.

Namun, hal itu mengalami kendala karena nasabah tidak bersedia datang ke pihak berwajib untuk melaporkan kehilangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Regional
Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Regional
Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Regional
Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Regional
Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Regional
Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Regional
Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Mobil Angkut BBM di Kupang Terbakar dan Tabrak Pagar Pos Polisi

Regional
Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Regional
10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

Regional
Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com