SEMARANG, KOMPAS.com - Ribuan obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Balai BPOM Semarang Sandra M P Linthin mengatakan, terdapat 2.657 dus dan 5.850 produk ilegal yang sudah dimusnahkan oleh BPOM.
"Barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi Rp 230 juta," jelasnya kepada awak media, Rabu (22/6/2022).
Dia mengatakan terjaring tiga pelaku dalam operasi penindakan beberapa waktu yang lalu.
"Terdapat tiga pelaku usaha yang terjaring operasi penindakan," kata dia.
Baca juga: Hindari Produk Kedaluwarsa, Wakil Wali Kota Palembang Minta Warga Beli Parsel Berlabel BPOM
Dia menyebut, ada dua distributor yang berasal dari Kabupaten Batang, dan satu asal Kota Semarang yang terjaring operasi BPOM.
"Awalnya memang dengan pendekatan persuasif. Tapi pelaku tidak bisa dibina," ucapnya.
Sebelumnya, pada Januari lalu, BPOM Semarang juga telah melenyapkan obat-obatan tradisional berbahaya dengan nilai ekonomi Rp 873 juta.
"Ini dilakukan ketika si pelaku sudah tidak bisa dibina lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang terkena razia terjerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar dan Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.