Salin Artikel

Kasus Nasabah Gugat Bank Rp 5 Miliar di Lembata, Hakim Minta Mediasi

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus gugatan seorang nasabah terhadap sebuah bank BUMN di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Lembata.

Pada sidang perdana kasus itu, Senin (20/6/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata meminta supaya kedua belah pihak melakukan mediasi.

Panitera Muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo mengatakan, hakim telah meminta kedua pihak bermediasi.

"Saat itu hakim meminta kedua pihak mediasi. Tapi nanti ada mediasi lagi," ujar Wibowo saat dihubungi, Rabu (23/6/2022).

Wibowo berujar, pertemuan pihak penggugat dan tergugat akan dijadwalkan pada Senin (27/6/2022).

Kuasa hukum penggugat, Blasius Dogel Lejab membenarkan ihwal permintaan mediasi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata.

"Sidang baru dibuka oleh majelis hakim pada Senin (27/6) kemarin, kemudian kedua pihak diberi kesempatan untuk mediasi dipimpin oleh hakim mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim," jelas Blasius saat dihubungi, Rabu.

Blasius menjelaskan, seturut agenda yang diterima, pekan depan, kedua pihak diminta untuk membuat resume perkara yang isinya memuat usulan perdamaian dari dua pihak.

Meski demikian, pihaknya tetap pada prinsip meminta ganti rugi kepada pihak bank.

"Jadi minggu depan baru kita mengetahui maunya bank seperti apa. Kalau dari kami sebagaimana dalam gugatan yaitu ganti rugi materiil dan immateriil," ujarnya.


Sebelumnya, seorang nasabah bernama Irwan Tihurua melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lembata terkait sejumlah dokumen miliknya yang diduga dihilangkan oleh pihak bank di Unit Cabang Lewoleba pada Senin (13/6/2022).

Melalui gugatannya, Iwan meminta pihak bank di Lewoleba membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.

Sementara itu, perwakilan dari bank BUMN tersebut mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari nasabah tersebut.

Bank telah melakukan komunikasi dengan instansi terkait untuk menerbitkan kembali dokumen.

Namun, hal itu mengalami kendala karena nasabah tidak bersedia datang ke pihak berwajib untuk melaporkan kehilangan.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/185538078/kasus-nasabah-gugat-bank-rp-5-miliar-di-lembata-hakim-minta-mediasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke