Maraknya kasus transaksi COD diwarnai tindak kekerasan juga menjadi sorotan Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional.
Yulianta, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Yapeknas Yogyakarta, menjelaskan, transaksi COD di dunia digital saat ini sulit untuk dihapuskan.
Alasannya, strategi COD tujuannya adalah mempermudah transaksi jual beli. Hal ini didukung dengan perkembangan teknologi informasi.
Pihaknya mendorong masyarakat, baik kurir maupun pembeli, untuk lebih berhati-hati dan menjadi cerdas saat bertransaksi.
"COD tidak bisa dilarang karena memudahkan jual beli di era digital saat ini. Agar lebih aman untuk bertransaksi maka disarankan untuk membeli barang di produsen yang resmi," katanya kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
"Apabila terjadi masalah ketika bertransaksi COD, konsumen bisa komplain terhadap produsen sesuai prosedur dan menghindari tindak kekerasan," tambahnya.
Sementara itu, tindak kekerasan dalam transaksi COD, seperti kasus di Lampung, memang sudah menjadi wewenang aparat kepolisian.
"Masuk ke ranah pidana terkait kurir yang dianiaya, justru produsen bisa menuntut ke pihak pemesan atau konsumen," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.