Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Lebak Dituntut 1,8 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/06/2022, 18:11 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara karena terkerat kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertikat hak milik (SHM) lahan.

Dalam tuntutan Jaksa Kejati Banten Subardi menyatakn bahwa Radianto telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Subardi dihadapan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Atep Sopandi. Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Paksa Sopir Bayar Rp 1 Juta Saat Melintas, Pelaku Pungli di Rejang Lebong Diringkus

Selain pidana penjara, Radianto dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni pegawai honorer BPN Lebak Pahrudin dituntut lebih ringan, dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Wulung Blora, 40 Saksi Diperiksa, Kerugian Capai Rp 800 Juta

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah

Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Baca juga: Saber Pungli Jabar Terjunkan Intel Kawal PPDB dari Praktik Titip Siswa

Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.

Usai dititipkan uang dari Ojat, Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com