KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Hal itu dilakukan pihak KAI sebagai langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Serta merespons terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan yang mengalami pelecehan di Kereta Api (KA) Argo Lawu.
Baca juga: Viral Video Kurir Shopee Dipukuli Saat COD, Rumah Pelaku Didatangi Rekan Korban
Perempuan itu menjadi korban pelecehan dari pria yang duduk di sampingnya.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata EVP Corpoerate Secretary KAI Asdo Artriviyanto dalam keterangan pers yang diterim Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Asdo mengatakan, kebijakan yang terapkan KAI ini untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.