PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap enam kasus peredaran narkotika.
Dari enam kasus itu, polisi menangkap 17 orang pelaku. Tiga di antaranya perempuan.
Lalu, barang bukti yang disita 48,31 kilogram sabu, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 131.800.000.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, terdapat dua pengungkapan kasus narkotika berlangsung dramatis.
"Ada dua kasus yang diungkap tim Ditresnarkoba Polda Riau hingga terjadi kejar-kejaran dan penembakan. Salah satu pelaku berinisial SU (32) mengalami luka tembak di bawah ketiak sebelah kanan," ungkap Sunarto kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Kepala BNN Peringatkan Turis Asing, Bali Bukan Safe Haven Narkoba
Sunarto menjelaskan, pada Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 04.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua orang pengedar narkoba, berinisial SU dan TA (33).
Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai, Riau.
Pada saat itu, petugas memergoki sebuah mobil minibus yang dikemudikan oleh pelaku. Namun, pelaku nekat melarikan diri dengan menancap gas mobilnya.
Anggota Ditresnarkoba Polda Riau yang dibantu Polres Dumai langsung mengejar.
"Petugas berhasil memberhentikan mobil pelaku setelah dilakukan penembakan. Setelah diperiksa, ada dua pelaku di dalamnya. Jadi, salah satu pelaku tertembak di bawah ketiak sebelah kanan," sebut Sunarto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu 20 bungkus seberat 20 kilogram.
Kedua pelaku mengaku akan membawa sabu ke Medan, Sumatera Utara, atas perintah dari bosnya di Malaysia.
"Narkotika yang dibawa kedua pelaku ini, diselundupkan dari Malaysia melewati jalur laut," kata Sunarto.