Salin Artikel

Penangkapan Sindikat Narkoba di Riau, Pelaku Ditembak hingga Mobil Terguling

Dari enam kasus itu, polisi menangkap 17 orang pelaku. Tiga di antaranya perempuan.

Lalu, barang bukti yang disita 48,31 kilogram sabu, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 131.800.000.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, terdapat dua pengungkapan kasus narkotika berlangsung dramatis.

"Ada dua kasus yang diungkap tim Ditresnarkoba Polda Riau hingga terjadi kejar-kejaran dan penembakan. Salah satu pelaku berinisial SU (32) mengalami luka tembak di bawah ketiak sebelah kanan," ungkap Sunarto kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (21/6/2022).

Sunarto menjelaskan, pada Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 04.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua orang pengedar narkoba, berinisial SU dan TA (33).

Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai, Riau.

Pada saat itu, petugas memergoki sebuah mobil minibus yang dikemudikan oleh pelaku. Namun, pelaku nekat melarikan diri dengan menancap gas mobilnya.

Anggota Ditresnarkoba Polda Riau yang dibantu Polres Dumai langsung mengejar.

"Petugas berhasil memberhentikan mobil pelaku setelah dilakukan penembakan. Setelah diperiksa, ada dua pelaku di dalamnya. Jadi, salah satu pelaku tertembak di bawah ketiak sebelah kanan," sebut Sunarto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu 20 bungkus seberat 20 kilogram.

Kedua pelaku mengaku akan membawa sabu ke Medan, Sumatera Utara, atas perintah dari bosnya di Malaysia.

"Narkotika yang dibawa kedua pelaku ini, diselundupkan dari Malaysia melewati jalur laut," kata Sunarto.


Pengungkapan kasus berikutnya, dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Koto Ringin, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau, pada Senin (30/5/2022) pagi.

Dari kasus ini, petugas menangkap empat orang pelaku masing-masing berinisial MN (33), RI (27), ZU (38) dan SA (30).

Penangkapan berawal dari laporan petugas Bea Cukai Bengkalis yang melihat sebuah speedboat mencurigakan berhenti di tepi laut. Diduga menbawa sabu selundupan dari Malaysia.

Selanjutnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.

"Petugas saat itu melihat sebuah mobil minibus warna putih mencurigakan. Kemudian tim terus mengikuti dari belakang," kata Sunarto.

Sampai di Jalan Buton di Kabupaten Siak, sambung dia, mobil itu mendadak balik arah. Tim langsung mengadang mobil itu.

Namun, pelaku tidak menghiraukan dan terus melaju kencang.

Polisi pun dibuat naik darah, sehingga menembak ban depan mobil pelaku hingga pecah.

Bukannya menyerah, pelaku tetap injak gas dengan kencang. Petugas kembali menembak ban mobil bagian belakang hingga lepas.

"Pelaku masih tetap kabur meski ban mobil sudah lepas. Selanjutnya tim berupaya memepet mobil tersebut hingga berbenturan dan mobil target terbalik di depan Kantor Desa Koto Ringin," sebut Sunarto.

Setelah diperiksa, kata dia, ditemukan dua pelaku pria yakni RI dan MN. Kedua pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus di dalam tas ransel. Barang haram itu seberat 20 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua warga asal Provinsi Aceh itu mengaku sebelumnya pernah lolos membawa sabu 15 kilogram dari Kabupaten Siak ke Aceh.

"Tersangka mengaku mobil yang digunakan tersebut dibelikan oleh dua rekan wanitanya, SA dan ZU. Mobil itu hasil dari jual sabu dan digunakan sebagai alat transportasi dalam mengedarkan narkoba," ujar Sunarto.


Petugas kemudian memburu kedua wanita itu. Akhirnya, mereka diciduk di Batam, Kepulauan Riau.

Namun, satu orang pelaku berinisial AL, saat ini masih diburu petugas.

Sementara itu, empat kasus peredaran narkotika lainnya diungkap di wilayah Kota Pekanbaru, Bengkalis dan Kampar.

Para pelaku yang diamankan, yakni AS (26), MN (19), MR (28), MK (25), HS (26), ZU (26), II (27), EA (45), AH (45), AM (49), dan AR (31).

"Kami komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau. Tim masih melakukan pengembangan untuk menang pelaku lainnya," tegas Sunarto.

Sunarto menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/180554078/penangkapan-sindikat-narkoba-di-riau-pelaku-ditembak-hingga-mobil-terguling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke