Petugas kemudian memburu kedua wanita itu. Akhirnya, mereka diciduk di Batam, Kepulauan Riau.
Namun, satu orang pelaku berinisial AL, saat ini masih diburu petugas.
Sementara itu, empat kasus peredaran narkotika lainnya diungkap di wilayah Kota Pekanbaru, Bengkalis dan Kampar.
Baca juga: 17 Pelaku Penyerangan Petani Sawit di Kampar Riau Ditahan
Para pelaku yang diamankan, yakni AS (26), MN (19), MR (28), MK (25), HS (26), ZU (26), II (27), EA (45), AH (45), AM (49), dan AR (31).
"Kami komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau. Tim masih melakukan pengembangan untuk menang pelaku lainnya," tegas Sunarto.
Sunarto menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.