Pengungkapan kasus berikutnya, dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Koto Ringin, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau, pada Senin (30/5/2022) pagi.
Dari kasus ini, petugas menangkap empat orang pelaku masing-masing berinisial MN (33), RI (27), ZU (38) dan SA (30).
Penangkapan berawal dari laporan petugas Bea Cukai Bengkalis yang melihat sebuah speedboat mencurigakan berhenti di tepi laut. Diduga menbawa sabu selundupan dari Malaysia.
Selanjutnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
"Petugas saat itu melihat sebuah mobil minibus warna putih mencurigakan. Kemudian tim terus mengikuti dari belakang," kata Sunarto.
Baca juga: Beli Narkoba lewat Medsos, Pria di Sumenep Ditangkap Saat Terima Paket Berisi Sabu
Sampai di Jalan Buton di Kabupaten Siak, sambung dia, mobil itu mendadak balik arah. Tim langsung mengadang mobil itu.
Namun, pelaku tidak menghiraukan dan terus melaju kencang.
Polisi pun dibuat naik darah, sehingga menembak ban depan mobil pelaku hingga pecah.
Bukannya menyerah, pelaku tetap injak gas dengan kencang. Petugas kembali menembak ban mobil bagian belakang hingga lepas.
"Pelaku masih tetap kabur meski ban mobil sudah lepas. Selanjutnya tim berupaya memepet mobil tersebut hingga berbenturan dan mobil target terbalik di depan Kantor Desa Koto Ringin," sebut Sunarto.
Setelah diperiksa, kata dia, ditemukan dua pelaku pria yakni RI dan MN. Kedua pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus di dalam tas ransel. Barang haram itu seberat 20 kilogram.
Baca juga: Modus Baru Peredaran Narkoba di Banjarmasin, Pelaku Selipkan Sabu di Kipas Angin
Dari hasil pemeriksaan, kedua warga asal Provinsi Aceh itu mengaku sebelumnya pernah lolos membawa sabu 15 kilogram dari Kabupaten Siak ke Aceh.
"Tersangka mengaku mobil yang digunakan tersebut dibelikan oleh dua rekan wanitanya, SA dan ZU. Mobil itu hasil dari jual sabu dan digunakan sebagai alat transportasi dalam mengedarkan narkoba," ujar Sunarto.