Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Praperadilan Polres Bima Kota

Kompas.com - 21/06/2022, 17:08 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Keluarga dari As (85), tersangka kasus pencabulan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, Senin (20/6/2022).

Gugatan itu diajukan keluarga As melalui penasihat hukumnya, Imran, dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi.

Keluarga tersangka menduga ada kesalahan prosedur dalam penanganan perkara yang ditangani Polres Bima Kota, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dan alat bukti.

Baca juga: Pasca-penangkapan 3 Terduga Teroris di Bima, Polisi di NTB Perketat Pengawasan

"Proses penyelidikan dilewati," kata Imran saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Menurut Imran, proses hukum pidana harus diawali dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga keputusan hakim.

Namun, dalam kasus ini, Imran menilai bahwa Polres Bima Kota langsung melakukan penyidikan terhadap kliennya, As.

Baca juga: 3 Warga Bima Ditangkap Densus 88, 2 di Antaranya Disebut Eks Napi Teroris

Imran menyebutkan, korban mengajukan laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan As pada 19 Mei 2022. Laporan tersebut langsung diikuti surat perintah dimulainya penyidikan pada tanggal dan hari yang sama.

"Ini kan tanpa melewati proses penyelidikan. Hal ini melanggar KUHAP pasal 1 poin 5, yakni menghapus tentang penyelidikan," jelasnya.

Imran meyakinkan bahwa penahanan As juga tidak sah menurut hukum. Pada surat penahanan tertera tanggal 13 Mei 2022. Padahal kasus dugaan pencabulan itu belum terjadi.

"Klien ditahan sebelum kejadian. Kejadian itu tanggal 16 Mei dan dilaporkan tanggal 19 Mei. Surat penahanan tanggal 13 Mei, ini tidak benar," paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com