Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Barly Ramadhani menambahkan, mereka sebelumnya telah memeriksa 33 orang saksi sampai akhirnya menetapkan Mularis sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan didapatkan hasil bahwa perkebunan PT CT milik tersangka melakukan aktivitas tanpa izin. Penahanan sudah dilakukan sejak malam tadi,” kata Barly.
Untuk diketahui, Mularis Djahri sempat diusung oleh Partai Hanura untuk maju sebagai calon wali kota Palembang periode 2018-2023 berpasangan dengan Syaidina Ali.
Mularis merupakan calon terkaya saat itu, dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp 49.886.939.800.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.