Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambah Kebun Teh untuk Ditanami Sawit, Eks Calon Wali Kota Palembang Ditahan

Kompas.com - 21/06/2022, 16:14 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan lantaran diduga merambah lahan milik perusahaan perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. 

Selain itu, polisi juga menjerat Mularis dengan kasus pencucian uang.

Mularis ditahan oleh petugas sejak Senin (20/6/2022) malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Kejati Sumut Temukan Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan Lindung Sergai

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, saat kejadian berlangsung Mularis menjabat sebagai Direktur PT Campang Tiga (CT) yang merupakan perusahaan bergerak di bidang perkebunan.

Terungkapnya kasus ini, setelah penyidik berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel serta Dinas Perkebunan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Mularis diketahui sudah merambah kebun milik perusahaan perkebunan tebu seluas 4.300 hentar.

"Pelaku melakukan aksinya dengan menganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 hektar mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," kata Toni, saat menggelar perkara, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pengembangan Bandara di Karimun Kepri Rambah 14 Hektar Hutan Lindung

Toni menjelaskan, setelah merambah lahan secara ilegal, Mularis lalu menanam lahan itu dengan bibit kelapa sawit. Kemudian, hasil itu diolah menjadi CPO serta dijual.

Uang hasil transaksi tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening khusus untuk membayar utang milik tersangka.

“Tersangka melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya. Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkebunan Sumsel,” ujarnya.

 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Barly Ramadhani menambahkan, mereka sebelumnya telah memeriksa 33 orang saksi sampai akhirnya menetapkan Mularis sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan didapatkan hasil bahwa perkebunan PT CT milik tersangka melakukan aktivitas tanpa izin. Penahanan sudah dilakukan sejak malam tadi,” kata Barly.

Baca juga: Cerita Petani Sawit di Riau Diserang Sekelompok Pria Bersenjata: Kami Pertahankan Lahan, Mereka Mau Mengusir Kami

Untuk diketahui, Mularis Djahri sempat diusung oleh Partai Hanura untuk maju sebagai calon wali kota Palembang periode 2018-2023 berpasangan dengan Syaidina Ali.

Mularis merupakan calon terkaya saat itu, dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp 49.886.939.800.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com