Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambah Kebun Teh untuk Ditanami Sawit, Eks Calon Wali Kota Palembang Ditahan

Kompas.com - 21/06/2022, 16:14 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan lantaran diduga merambah lahan milik perusahaan perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. 

Selain itu, polisi juga menjerat Mularis dengan kasus pencucian uang.

Mularis ditahan oleh petugas sejak Senin (20/6/2022) malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Kejati Sumut Temukan Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan Lindung Sergai

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, saat kejadian berlangsung Mularis menjabat sebagai Direktur PT Campang Tiga (CT) yang merupakan perusahaan bergerak di bidang perkebunan.

Terungkapnya kasus ini, setelah penyidik berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel serta Dinas Perkebunan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Mularis diketahui sudah merambah kebun milik perusahaan perkebunan tebu seluas 4.300 hentar.

"Pelaku melakukan aksinya dengan menganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 hektar mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," kata Toni, saat menggelar perkara, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pengembangan Bandara di Karimun Kepri Rambah 14 Hektar Hutan Lindung

Toni menjelaskan, setelah merambah lahan secara ilegal, Mularis lalu menanam lahan itu dengan bibit kelapa sawit. Kemudian, hasil itu diolah menjadi CPO serta dijual.

Uang hasil transaksi tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening khusus untuk membayar utang milik tersangka.

“Tersangka melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya. Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkebunan Sumsel,” ujarnya.

 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Barly Ramadhani menambahkan, mereka sebelumnya telah memeriksa 33 orang saksi sampai akhirnya menetapkan Mularis sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan didapatkan hasil bahwa perkebunan PT CT milik tersangka melakukan aktivitas tanpa izin. Penahanan sudah dilakukan sejak malam tadi,” kata Barly.

Baca juga: Cerita Petani Sawit di Riau Diserang Sekelompok Pria Bersenjata: Kami Pertahankan Lahan, Mereka Mau Mengusir Kami

Untuk diketahui, Mularis Djahri sempat diusung oleh Partai Hanura untuk maju sebagai calon wali kota Palembang periode 2018-2023 berpasangan dengan Syaidina Ali.

Mularis merupakan calon terkaya saat itu, dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp 49.886.939.800.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Regional
Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Regional
Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB 'Nyerah' Saat Kena Serangan Balik

Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB "Nyerah" Saat Kena Serangan Balik

Regional
Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Regional
Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Regional
2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

Regional
Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Regional
Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com