Setelah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan, pemohon dapat mengurus kesalahan akta kelahiran di kantor Dukcapil setempat dengan membawa syarat-syarat.
1. Akta kelahiran yang akan dibenarkan (fotokopi dan asli)
2. Fotokopi salinan Penatapan Pengadilan Negeri mengenai ganti nama yang sudah dilegalisasi
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga
Baca juga: Warga Bisa Urus Kehilangan Akta Kelahiran di Dukcapil Sesuai Domisili KTP
Selain menyerahkan berkas, pemohon juga akan mengisi formulir di kantor Dispendukcapil setempat. (Editor: Inten Esti Pratiwi)
Sumber:
www.pn-mentok.go.id dan www.kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.