Salin Artikel

Cara Memperbaiki Kesalahan Akta Kelahiran di Mentok, Bangka Belitung

KOMPAS.com - Bagi masyarakat Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mengalami kesalahan di akta kelahiran, tidak perlu khawatir.

Kesalahan dalam akta kelahiran dapat diperbaiki dengan mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Mentok untuk mendapatkan penetapan.

Kesalahan akta kelahiran biasa pada penulisan nama. Hal ini perlu dilakukan mengingat, nama akan digunakan untuk mengurus surat penting lainnya, seperti KTP, paspor, SIM, kartu keluarga dan sebagainya.

Syarat Memperbaiki Akta Kelahiran

Untuk itu, warga yang mengajukan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon, yaitu:

1. Membuat surat pemohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mentok

2. Fotokopi KTP Pemohon

3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon

4. Fotokopi Akta Kelahiran yang salah

5. Fotokopi ijazah SD sampai pendidikan terakhir.

6. Fotokopi buku nikah orang tua

Sebagai catatan:

1. Semua bukti asli dibawa semua

2. Semua syarat ditempel materai 10.000 dan di cap di kantor pos

3. Surat permohonan di tempel materai 10.000 ditandatangani pemohon, fotokopi rangkap 3, dan hasil ketikan Surat Permohonan di simpan di CD atau flashdisk.

Berkas dibawa ke kantor Dukcapil

Setelah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan, pemohon dapat mengurus kesalahan akta kelahiran di kantor Dukcapil setempat dengan membawa syarat-syarat.

1. Akta kelahiran yang akan dibenarkan (fotokopi dan asli)

2. Fotokopi salinan Penatapan Pengadilan Negeri mengenai ganti nama yang sudah dilegalisasi

3. Fotokopi KTP

4. Fotokopi kartu keluarga

Selain menyerahkan berkas, pemohon juga akan mengisi formulir di kantor Dispendukcapil setempat. (Editor: Inten Esti Pratiwi)

Sumber:
www.pn-mentok.go.id dan www.kompas.com

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/212409978/cara-memperbaiki-kesalahan-akta-kelahiran-di-mentok-bangka-belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke