Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Kabur

Kompas.com - 16/06/2022, 14:54 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Profesor Mudzakir dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) oleh mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB).

Prof Mudzakir menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhinya syarat materiil atau kabur.

Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam sidang keterangan saksi meringankan dari terdakwa QAB di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pembekuan Izin PJT Disebut Kewenangan Kepala Kantor

"Pasal 11 tidak koneksi dengan Pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya Pasal 11," kata Prof Mudzakir di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Dijelaskan Mudzakir, penerapan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan.

Sehingga, kata dia, dakwaan JPU juga dianggap tidak tepat karena ada beberapa pasal yang berbenturan.

"Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu Pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (Pasal 11), itu tidak bisa disubsiderkan," ujar Mudzakir.

Selain Pasal 11 dan 12, kata Prof Mudzakkir, Pasal 23 UU Tipikor juga tidak bisa dihubungkan atau di-juncto-kan dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 23, tidak boleh di-juncto-kan Pasal 421 lagi. Itu terserap Pasal 23. Juncto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana," jelas Prof Mudzakir.

Kemudian, penerapan Pasal 55 KUHP juga tentunya harus bisa dibuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan oleh jaksa.

"Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa Pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya," kata dia.

Menurut Prof Mudzakir, jika tidak dijelaskan dalam dakwaan maka kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan.

"Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan," ujarnya.

Sementara itu, perbuatan terdakwa Qurnia dan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) selaku mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan.

Sebab, kata Mudzakir, masing-masing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com