BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang ibu Rumah Tangga (IRT) di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial MS (43) ditangkap polisi.
Sebabnya, MS melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balikpapan dengan modus membawa anaknya.
Baca juga: Curi Motor Sambil Bawa Anak, IRT di Balikpapan Masuk Bui
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, pelaku memang kerap berseliweran di sekitar Simpang Lima Muara Rapak untuk mencari mangsa.
Pelaku berkeliaran sembari menggendong anaknya untuk mengelabui warga sekitar. Saat melihat motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih terpasang di kontak, pelaku pun langsung membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku ini memang sering ada di Rapak, tiap hari dia di situ terus keliling sambil gendong anaknya. Kalau dilihat ada motor yang kuncinya masih tertinggal langsung dibawa kabur sama dia," kata Eko saat rilis pers di Mapolresta Balikpapan, Selasa (14/6/2022).
Dari hasil interogasi polisi, si IRT mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya dengan modus yang sama.
Empat motor yang berhasil dicuri pun juga berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. Eko mengatakan, usai mencuri, pelaku membawa motor tersebut ke rumahnya di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.
"Kalau sudah dapat sasaran, dia bawa kabur motornya ke rumahnya di daerah Kariangau, Balikpapan Barat. Barang bukti sudah diamankan semua, karena belum sempat terjual. Rencananya mau dijual sama pelaku tapi nggak sempat," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP JO Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan IRT di Sorong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.