SORONG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat, menangkap pria berinisial YW alias Kuntil, pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap M (50), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Tanjung Perak Lorong III Kelurahan Sawagumu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (9/6/2022).
Kejadian pemerkosaan dan perampokan itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIT. Anak korban kemudian melaporkan kasus itu pada Kamis pagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif mengatakan, pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1x24 jam. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga pelaku ditembak di bagian kakinya.
Baca juga: Bakar Ban di DPRD Kota Sorong, Massa Demonstrasi Penolakan DOB Dibubarkan Polisi
Menurut Elsyarif, kasus ini masih dikembangkan karena pelaku sering melakukan pembegalan dan merupakan seorang residivis.
Saat ini, korban masih dalam kondisi trauma atas kejadian itu.
Baca juga: Ambil Bola Terjatuh, 2 Anak Kecil di Sorong Malah Temukan Mayat di Drainase
"Pelaku masuk ke rumah korban sempat memukul korban mengancam dengan pisau, melihat korban tak berdaya pelaku membuka baju dan melakukan pemerkosaan. Bahkan, korban sempat diikat lalu barang berharga milik korban digasak sama pelaku," ujar Elsyarif di Polres Sorong Kota, Kamis malam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.