Selain lewat konvoi, kelompok yang berdiri pada 1997 ini juga menghimpun massa lewat kegiatan-kegiatan keagamaan.
“Kelompok ini menggalang massa dengan cara yang soft. Mereka tidak menggunakan cara-cara kekerasan (untuk menyebarkan ideologi). Inilah yang jadi daya tarik masyarakat (untuk bergabung),” ucapnya.
Di sisi lain, Stanislaus memandang bahwa kelompok tersebut memanfaatkan celah hukum untuk menyebarkan ideologi khilafahnya secara terang-terangan lewat konvoi di sejumlah daerah.
Baca juga: Khilafatul Muslimin, Kelompok yang Diduga Sebar Ideologi Khilafah untuk Gantikan Pancasila
Celah hukum yang dimaksud Stanislaus adalah soal Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).
“Dalam UU tersebut, yang bisa ditindak adalah ormas yang terdafatar. Kalau mereka tidak terdaftar, apa yang bisa dibubarkan? Paling putusan pengadilan, terus kegiatan mereka dilarang,” ungkapnya.
Agar kejadian serupa tidak terjadi, Stanislaus mengusulkan kepada pemerintah untuk merumuskan undang-undang perlindungan ideologi.
“Jika ada orang yang mengusung ideologi selain Pancasila, bisa ditindak,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.