Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng Punya Potensi ABK Besar, Aturan Perlindungan Didesak untuk Segera Disahkan (3)

Kompas.com - 10/06/2022, 20:49 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi anak buah kapal (ABK) perikanan yang sangat besar, khususnya dari daerah jalur Pantai Utara (Pantura) di Pulau Jawa.

Namun besarnya potensi ABK ini justru menimbulkan berbagai permasalahan dalam proses perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK khususnya di kapal ikan berbendera asing.

Permasalahan tersebut rawan dimanfaatkan oleh sejumlah manning agency atau perusahaan perekrutan dan penempatan ABK yang banyak tersebar di pesisir Utara Jawa Tengah karena tidak adanya aturan yang jelas.

Baca juga: Nasib ABK Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing: Keringat Diperas, Aturan Tak Jelas (Bagian 1)

Carut marutnya tata kelola perekrutan dan penempatan ABK asal Indonesia membuat ABK rentan mengalami penipuan, jeratan utang, penahanan gaji dan penahanan dokumen.

ABK kerapkali mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik lantaran dipaksa bekerja dengan jam kerja yang berlebihan.

Permasalahan itu juga terdata dari hasil temuan survei ABK yang bekerja di kapal ikan asing yang sebelumnya dilakukan Kompas.com.

Meskipun survei itu tidak menggambarkan kondisi ABK secara keseluruhan karena hanya diisi oleh 18 responden, tapi survei ini bisa menjadi gambaran awal soal kondisi ABK di Indonesia, terutama ABK dari daerah yang menjadi kantong-kantong ABK seperti pesisir Pantura Jawa Tengah.

Atas kondisi itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didesak harus mengambil langkah nyata guna memutus mata rantai praktik perbudakan modern yang dialami ABK di kapal ikan asing karena pemerintah punya kewajiban memberikan perlindungan pada ABK.

Desakan datang dari sejumlah pihak. Pemprov Jateng diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan ABK mengingat Povinsi Jawa Tengah merupakan episentrum perekrutan ABK di Indonesia.

Baca juga: Jerat Perbudakan ABK di Kapal Ikan Asing, bak Penjara di Tengah Samudra (Bagian 2)

Selain itu juga juga diminta menyurati pemerintah pusat agar mengesahkan PP turunan perlindungan ABK dari UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan melakukan auditing seluruh manning agency yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menanggapi desakan ini.

Ia mengatakan PP tentang Pelindungan ABK belum disahkan oleh pemerintah pusat, pihaknya mengaku masih kesulitan mengimplementasikan aturan di daerah terkait tata kelola perekrutan dan penempatan ABK di kapal ikan asing.

"Selama ini aturan masih mengacu UU Nomor. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Sehingga khusus untuk pelindungan ABK, UU tersebut harus ditindaklanjuti oleh regulasi atau PP turunannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Sakina mengatakan draft PP tentang Pelindungan ABK tersebut sebetulnya sudah disampaikan ke Kemenko Marvest, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenhub, dan Kemenaker.

"Namun sampai sekarang memang belum turun. Draftnya sudah ada, tapi belum rilis secara resmi. Karena itu adalah aturan khusus terkait ABK migran baik untuk kapal ikan maupun kapal niaga. Kami memang sedang menunggu terbitnya PP itu," ucapnya.

Baca juga: 11 Hari Terombang-ambing di Laut, 2 ABK KM Putra Masbaur Bertahan Hidup dengan 3 Kg Beras

Pihaknya terus berkomunikasi dengan DPR RI maupun DPRD Jawa Tengah mendorong agar PP Perlindungan ABK tersebut dapat segera diterbitkan.

Sebab, Pemprov Jateng hingga saat ini belum bisa membuat peraturan daerah terkait pelindungan ABK karena PP turunannya tak kunjung diterbitkan.

"Jadi untuk Perda ini tetap ada cantolannya. Misalkan Jabar dan Jatim sudah punya perda lebih ke pekerja migran bukan khusus ABK. Maka untuk Jateng kami sudah berkomunikasi dengan DPRD komisi E atas inisiatif menyusun rancangan Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan. Untuk khusus ABK kami tetap menunggu PP tersebut disahkan," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Curi HP Pelajar, PNS Kota Jambi Tak Dapat Bantuan Hukum

Curi HP Pelajar, PNS Kota Jambi Tak Dapat Bantuan Hukum

Regional
Hujan Belum Merata, Potensi Asap Karhutla di Palembang hingga Muba Masih Tinggi

Hujan Belum Merata, Potensi Asap Karhutla di Palembang hingga Muba Masih Tinggi

Regional
Diduga Menghalangi dan Bawa Sajam, 7 Warga Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung

Diduga Menghalangi dan Bawa Sajam, 7 Warga Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung

Regional
Kantor Bupati Pohuwato Ludes Dibakar Pengunjuk Rasa

Kantor Bupati Pohuwato Ludes Dibakar Pengunjuk Rasa

Regional
PSI Solo Beberkan Alasan Bikin Video Bergabungnya Kaesang Pangarep dengan Nama Samaran 'Mawar'

PSI Solo Beberkan Alasan Bikin Video Bergabungnya Kaesang Pangarep dengan Nama Samaran "Mawar"

Regional
KKB Diduga Bakar Rumah Dinas DPRD dan Kios Warga di Pegunungan Bintang

KKB Diduga Bakar Rumah Dinas DPRD dan Kios Warga di Pegunungan Bintang

Regional
Peredaran Uang Palsu Rp 100 Juta di Bangka Dilakukan lewat Aplikasi 'Online'

Peredaran Uang Palsu Rp 100 Juta di Bangka Dilakukan lewat Aplikasi "Online"

Regional
Pengajar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, UIN Salatiga Bentuk Tim Investigasi

Pengajar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, UIN Salatiga Bentuk Tim Investigasi

Regional
Daftar Kejahatan Anak Buah Egianus yang Ditangkap di Nabire, Terlibat Penyerangan yang Tewaskan 11 Warga Sipil

Daftar Kejahatan Anak Buah Egianus yang Ditangkap di Nabire, Terlibat Penyerangan yang Tewaskan 11 Warga Sipil

Regional
Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung, 1.500 Polisi Diterjunkan

Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung, 1.500 Polisi Diterjunkan

Regional
Dijanjikan Jadi Satpam DPRD, Dua Pria di OKU Tertipu Rp 26 Juta

Dijanjikan Jadi Satpam DPRD, Dua Pria di OKU Tertipu Rp 26 Juta

Regional
Patung Soekarno di Banyuasin 'Chubby' dan Gempal, Pemda Bilang Belum Selesai Dikerjakan

Patung Soekarno di Banyuasin "Chubby" dan Gempal, Pemda Bilang Belum Selesai Dikerjakan

Regional
Soal Kaesang Gabung ke PSI, Gibran Minta Jangan Menduga-duga: Belum Tentu Suara atau Siluetnya

Soal Kaesang Gabung ke PSI, Gibran Minta Jangan Menduga-duga: Belum Tentu Suara atau Siluetnya

Regional
Tinjau Pasar Merdeka Samarinda, Jokowi: Harga Beras Belum Turun karena Faktor El Nino di 7 Provinsi

Tinjau Pasar Merdeka Samarinda, Jokowi: Harga Beras Belum Turun karena Faktor El Nino di 7 Provinsi

Regional
Ragu Sosok 'Mawar' di Video PSI adalah Kaesang, Gibran: Suara Lebih ke Tenor, Bukan ke Bass

Ragu Sosok "Mawar" di Video PSI adalah Kaesang, Gibran: Suara Lebih ke Tenor, Bukan ke Bass

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com