Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng Punya Potensi ABK Besar, Aturan Perlindungan Didesak untuk Segera Disahkan (3)

Kompas.com - 10/06/2022, 20:49 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi anak buah kapal (ABK) perikanan yang sangat besar, khususnya dari daerah jalur Pantai Utara (Pantura) di Pulau Jawa.

Namun besarnya potensi ABK ini justru menimbulkan berbagai permasalahan dalam proses perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK khususnya di kapal ikan berbendera asing.

Permasalahan tersebut rawan dimanfaatkan oleh sejumlah manning agency atau perusahaan perekrutan dan penempatan ABK yang banyak tersebar di pesisir Utara Jawa Tengah karena tidak adanya aturan yang jelas.

Baca juga: Nasib ABK Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing: Keringat Diperas, Aturan Tak Jelas (Bagian 1)

Carut marutnya tata kelola perekrutan dan penempatan ABK asal Indonesia membuat ABK rentan mengalami penipuan, jeratan utang, penahanan gaji dan penahanan dokumen.

ABK kerapkali mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik lantaran dipaksa bekerja dengan jam kerja yang berlebihan.

Permasalahan itu juga terdata dari hasil temuan survei ABK yang bekerja di kapal ikan asing yang sebelumnya dilakukan Kompas.com.

Meskipun survei itu tidak menggambarkan kondisi ABK secara keseluruhan karena hanya diisi oleh 18 responden, tapi survei ini bisa menjadi gambaran awal soal kondisi ABK di Indonesia, terutama ABK dari daerah yang menjadi kantong-kantong ABK seperti pesisir Pantura Jawa Tengah.

Atas kondisi itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didesak harus mengambil langkah nyata guna memutus mata rantai praktik perbudakan modern yang dialami ABK di kapal ikan asing karena pemerintah punya kewajiban memberikan perlindungan pada ABK.

Desakan datang dari sejumlah pihak. Pemprov Jateng diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan ABK mengingat Povinsi Jawa Tengah merupakan episentrum perekrutan ABK di Indonesia.

Baca juga: Jerat Perbudakan ABK di Kapal Ikan Asing, bak Penjara di Tengah Samudra (Bagian 2)

Selain itu juga juga diminta menyurati pemerintah pusat agar mengesahkan PP turunan perlindungan ABK dari UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan melakukan auditing seluruh manning agency yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menanggapi desakan ini.

Ia mengatakan PP tentang Pelindungan ABK belum disahkan oleh pemerintah pusat, pihaknya mengaku masih kesulitan mengimplementasikan aturan di daerah terkait tata kelola perekrutan dan penempatan ABK di kapal ikan asing.

"Selama ini aturan masih mengacu UU Nomor. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Sehingga khusus untuk pelindungan ABK, UU tersebut harus ditindaklanjuti oleh regulasi atau PP turunannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Sakina mengatakan draft PP tentang Pelindungan ABK tersebut sebetulnya sudah disampaikan ke Kemenko Marvest, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenhub, dan Kemenaker.

"Namun sampai sekarang memang belum turun. Draftnya sudah ada, tapi belum rilis secara resmi. Karena itu adalah aturan khusus terkait ABK migran baik untuk kapal ikan maupun kapal niaga. Kami memang sedang menunggu terbitnya PP itu," ucapnya.

Baca juga: 11 Hari Terombang-ambing di Laut, 2 ABK KM Putra Masbaur Bertahan Hidup dengan 3 Kg Beras

Pihaknya terus berkomunikasi dengan DPR RI maupun DPRD Jawa Tengah mendorong agar PP Perlindungan ABK tersebut dapat segera diterbitkan.

Sebab, Pemprov Jateng hingga saat ini belum bisa membuat peraturan daerah terkait pelindungan ABK karena PP turunannya tak kunjung diterbitkan.

"Jadi untuk Perda ini tetap ada cantolannya. Misalkan Jabar dan Jatim sudah punya perda lebih ke pekerja migran bukan khusus ABK. Maka untuk Jateng kami sudah berkomunikasi dengan DPRD komisi E atas inisiatif menyusun rancangan Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan. Untuk khusus ABK kami tetap menunggu PP tersebut disahkan," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com