SEMARANG, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi anak buah kapal (ABK) perikanan yang sangat besar, khususnya dari daerah jalur Pantai Utara (Pantura) di Pulau Jawa.
Namun besarnya potensi ABK ini justru menimbulkan berbagai permasalahan dalam proses perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK khususnya di kapal ikan berbendera asing.
Permasalahan tersebut rawan dimanfaatkan oleh sejumlah manning agency atau perusahaan perekrutan dan penempatan ABK yang banyak tersebar di pesisir Utara Jawa Tengah karena tidak adanya aturan yang jelas.
Baca juga: Nasib ABK Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing: Keringat Diperas, Aturan Tak Jelas (Bagian 1)
Carut marutnya tata kelola perekrutan dan penempatan ABK asal Indonesia membuat ABK rentan mengalami penipuan, jeratan utang, penahanan gaji dan penahanan dokumen.
ABK kerapkali mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik lantaran dipaksa bekerja dengan jam kerja yang berlebihan.
Permasalahan itu juga terdata dari hasil temuan survei ABK yang bekerja di kapal ikan asing yang sebelumnya dilakukan Kompas.com.
Meskipun survei itu tidak menggambarkan kondisi ABK secara keseluruhan karena hanya diisi oleh 18 responden, tapi survei ini bisa menjadi gambaran awal soal kondisi ABK di Indonesia, terutama ABK dari daerah yang menjadi kantong-kantong ABK seperti pesisir Pantura Jawa Tengah.
Atas kondisi itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didesak harus mengambil langkah nyata guna memutus mata rantai praktik perbudakan modern yang dialami ABK di kapal ikan asing karena pemerintah punya kewajiban memberikan perlindungan pada ABK.
Desakan datang dari sejumlah pihak. Pemprov Jateng diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan ABK mengingat Povinsi Jawa Tengah merupakan episentrum perekrutan ABK di Indonesia.
Baca juga: Jerat Perbudakan ABK di Kapal Ikan Asing, bak Penjara di Tengah Samudra (Bagian 2)
Selain itu juga juga diminta menyurati pemerintah pusat agar mengesahkan PP turunan perlindungan ABK dari UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan melakukan auditing seluruh manning agency yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menanggapi desakan ini.
Ia mengatakan PP tentang Pelindungan ABK belum disahkan oleh pemerintah pusat, pihaknya mengaku masih kesulitan mengimplementasikan aturan di daerah terkait tata kelola perekrutan dan penempatan ABK di kapal ikan asing.
"Selama ini aturan masih mengacu UU Nomor. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Sehingga khusus untuk pelindungan ABK, UU tersebut harus ditindaklanjuti oleh regulasi atau PP turunannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Sakina mengatakan draft PP tentang Pelindungan ABK tersebut sebetulnya sudah disampaikan ke Kemenko Marvest, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenhub, dan Kemenaker.
"Namun sampai sekarang memang belum turun. Draftnya sudah ada, tapi belum rilis secara resmi. Karena itu adalah aturan khusus terkait ABK migran baik untuk kapal ikan maupun kapal niaga. Kami memang sedang menunggu terbitnya PP itu," ucapnya.
Baca juga: 11 Hari Terombang-ambing di Laut, 2 ABK KM Putra Masbaur Bertahan Hidup dengan 3 Kg Beras
Pihaknya terus berkomunikasi dengan DPR RI maupun DPRD Jawa Tengah mendorong agar PP Perlindungan ABK tersebut dapat segera diterbitkan.
Sebab, Pemprov Jateng hingga saat ini belum bisa membuat peraturan daerah terkait pelindungan ABK karena PP turunannya tak kunjung diterbitkan.
"Jadi untuk Perda ini tetap ada cantolannya. Misalkan Jabar dan Jatim sudah punya perda lebih ke pekerja migran bukan khusus ABK. Maka untuk Jateng kami sudah berkomunikasi dengan DPRD komisi E atas inisiatif menyusun rancangan Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan. Untuk khusus ABK kami tetap menunggu PP tersebut disahkan," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.