“Ada irisan kewenangan karena ada beberapa yang bisa memberi izin perekrutan seperti Kemenaker, Kemenhub dan Pemda. Sehingga harus ada pembagian kewenangan yang jelas khususnya tata kelola ABK perikanan,” ujarnya.
Selain itu, tidak adanya proses integrasi data penempatan ABK sektor perikanan yang dikelola berbagai kementerian dan lembaga yang memberikan perizinan.
“Karena data tidak terintegrasi dengan kami jadi kami tidak bisa memastikan jumlah ABK yang dikirim dari Jateng,” ucapnya.
Menurutnya, data perlu diintegrasikan dari BP2MI, Kemenhub, dan Kemenlu kemudian dapat disusun dalam bentuk online yang bisa diakses dan dikelola secara real time.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong PP turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait Pelindungan PMI segera diterbitkan agar dapat memberikan pelindungan optimal bagi ABK migran.
"Kementerian lembaga yang terlibat sebetulnya sudah mengetahui terkait permasalahan ABK di kapal ikan asing. Maka tata kelola ini harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan banyak korban," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong terbentuknya sebuah kebijakan tata kelola perekrutan dan penempatan ABK sektor perikanan yang berorientasi pada mekanisme "one-stop validation system”.
"Sistem ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai peran penting dan tanggung jawab pemangku kepentingan, yang memiliki kewenangan dalam penanganan dan perlindungan ABK sektor perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri," ucapnya.
Berdasarkan data dari UPT BP2MI Semarang, Jawa Tengah tercatat ada sebanyak 97 kasus ABK di kapal ikan asing yang dilaporkan. Jumlah tersebut tercatat dari Januari 2019 hingga Mei 2022.
Baca juga: 10 Hari KM Putra Masbaur dan 2 ABK Hilang di Laut Maluku
Kasus-kasus yang banyak dilaporkan itu antara lain gaji belum dibayar, kecelakaan kerja, melarikan diri, hilang, meninggal dunia dan dokumen ditahan.
Sekjen SBMI, Bobby Anwar Maarif menyebut aturan perlindungan ABK sudah tercantum dalam UU Nomor. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Namun sejak dua tahun sejak terbitnya aturan tersebut, pemerintah seharusnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan ABK," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Selain itu, Pemprov Jateng juga harus memastikan adanya layanan pengaduan, pengawasan dan penanganan yang adil terhadap kasus eksploitasi ABK termasuk dalam pemenuhan hak para ABK setelah pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Mantan ABK Gugat Presiden ke PTUN, Minta RPP Pelindungan Awak Kapal Segera Disahkan
Sementara itu, Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Afdillah menambahkan perbudakan modern di atas kapal ikan asing ini merupakan kejahatan yang terorganisir sehingga perlu ditindak tegas.
"Indonesia adalah ladang yang subur rekrutmen ABK karena pengangguran tinggi dan regulasi lemah, sehingga peluang itu dimanfaat perusahaan perekrutan melakukan praktik perbudakan," katanya.
Tulisan berseri ini adalah hasil liputan Riska Farasonalia, kontributor Kompas.com di Semarang, sebagai peserta program pelatihan dan fellowship liputan mendalam praktik perbudakan pekerja migran Indonesia di kapal asing atas kerjasama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Greenpeace Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.