SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga mantan anak buah kapal (ABK) melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait kacaunya tata kelola perekrutan dan pengiriman warga negara Indonesia untuk bekerja di kapal ikan berbendera asing.
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
Ketiga mantan ABK tersebut yakni Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.
Baca juga: Ratusan ABK asal Jateng Laporkan Kasus Perbudakan Modern di Kapal Ikan Asing
Didampingi kuasa hukumnya, ketiga ABK yang pernah mengalami eksploitasi di atas kapal ikan asing ini mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (31/5/2022).
Pengacara ABK, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan dalam gugatan disebutkan, Presiden sebagai kepala pemerintahan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Menurutnya, Pasal 64 dan Pasal 90 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI) Indonesia mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan RPP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan selambat-lambatnya dua tahun setelah diterbitkan.
Namun, selama empat tahun lebih presiden berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.
“Sikap diam pemerintah secara nyata merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Presiden RI karena tidak melakukan perintah UU. Sikap diam ini pun berakibat pada timbulnya korban karena tidak ada kepastian hukum atau kekosongan hukum dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran,” kata Viktor dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Menaker Akui Banyak ABK RI Jadi Korban Perbudakan di Kapal Ikan Asing
Di tengah kekosongan hukum ini, lanjut Viktor, aktivitas perekrutan dan pengiriman ABK dari Indonesia ke kapal asing terus berlangsung sehingga membuat korban eksploitasi terus berjatuhan.
Ia menyebut dalam surat gugatan, tercantum pula bentuk eksploitasi yang dialami oleh Jati, Rizki, dan Pukaldi selama bekerja di kapal ikan asing.