Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng Punya Potensi ABK Besar, Aturan Perlindungan Didesak untuk Segera Disahkan (3)

Kompas.com - 10/06/2022, 20:49 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Sakina tak menampik persoalan ABK banyak terjadi karena tak lepas dari proses perekrutan yang tidak sesuai prosedur atau unprosedural yang dilakukan manning agency.

"Kami memiliki tim satgas penanggulangan pekerja migran unprosedural yang melibatkan Disnaker, BP2MI, Imigrasi dan Polda Jateng. Kami turun bersama memantau manning agen yang tidak sesuai prosedur," jelasnya.

Untuk mengantisipasi ABK yang bekerja dengan jalur unprosedural pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat pemerintah desa.

Baca juga: Persekongkolan Perusahaan Perekrut untuk Tipu ABK, Tak Bayar Gaji hingga Minta Bayaran agar Diproses

"Kami melakukan daring sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan kelurahan di 35 kabupaten kota untuk berikan edukasi. Kalau ada warganya ingin bekerja keluar negeri ada syarat-syarat dan pelatihannya. Jadi ABK harus sesuai prosedur dan kompeten," ucapnya.

Sementara itu pihaknya akan menindaklanjuti terkait temuan survei ABK sebagai bagian dari tanggungjawab pemerintah.

"Kami akan tindaklanjuti karena ini bagian dari pemerintah hadir meskipun akan dibagi sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," ungkapnya.

Pihaknya terbuka apabila ada lembaga yang konsen terkait ABK untuk memberikan masukan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi ABK.

"Lembaga manapun yg konsen terkait abk kami persilahkan memberi masukan dan kami perlu kerjasama. Karena jangan sampai warga kita terkatung katung, haknya tidak tersampaikan dengan baik," ucapnya.

Sakina mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah diiming-imingi gaji besar dan kemudahan keberangkatan keluar negeri karena bisa dipastikan unprosedural.

Baca juga: 2 ABK KM Putra Masbaur Ditemukan Selamat Setelah 11 Hari Terombang-ambing di Laut

Namun, pihaknya belum memiliki data lengkap terkait jumlah ABK yang dikirim dari manning agency yang tersebar di Jawa Tengah. Sebab, proses perizinan perekrutan ABK ada dua kewenangan yakni di bawah Kemenhub dan Kemenaker.

"Kasus yang dialami ABK ini memang banyak yang unprosedural. Kami perginya tidak tahu karena berangkatnya kucing-kucingan tidak melaporkan. Kami baru mendata saat mereka pulang dan melapor ketika mendapat kasus," tuturnya.

Apabila terjadi permasalahan ABK ,pihaknya meminta untuk melapor ke kanal aduan seperti posko aduan Disnaker, call center, media sosial ataupun aplikasi LaporGub.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah, Pujiono mengatakan aturan turunan yang secara spesifik mengatur tata kelola perekrutan dan penempatan ABK memang belum diterbitkan.

Sedangkan pada saat yang bersamaan, praktik pengiriman para ABK ke luar negeri terus berjalan dan tidak terdata dalam sistem yang dikelola oleh BP2MI.

Sehingga negara mengalami kesulitan untuk dapat memberikan pelindungan terhadap ABK yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: Mantan ABK Gugat Jokowi ke PTUN, Istana: Gugatan Hukum Patut Dihargai

"Keterlibatan pemerintah saat ini belum ada sehingga tidak ada yang bisa memverifikasi dokumen persyaratan dan memastikan surat perjanjian kerja ABK sesuai atau tidak ketika bekerja di laut," ujarnya.

Apalagi selama ini ada dualisme perizinan terkait penyelenggaraan perekrutan dan penempatan ABK yakni melalui Kemenhub berupa SIUPPAK dan Kemenaker berupa SIP3MI.

Bahkan, ada banyak perusahaan yang menempatkan ABK hanya dengan izin dari Pemda.Hal tersebut yang membuat sulitnya pendataan ABK dari mulai perekrutan, penempatan hingga kepulangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com