Sakina tak menampik persoalan ABK banyak terjadi karena tak lepas dari proses perekrutan yang tidak sesuai prosedur atau unprosedural yang dilakukan manning agency.
"Kami memiliki tim satgas penanggulangan pekerja migran unprosedural yang melibatkan Disnaker, BP2MI, Imigrasi dan Polda Jateng. Kami turun bersama memantau manning agen yang tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Untuk mengantisipasi ABK yang bekerja dengan jalur unprosedural pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat pemerintah desa.
Baca juga: Persekongkolan Perusahaan Perekrut untuk Tipu ABK, Tak Bayar Gaji hingga Minta Bayaran agar Diproses
"Kami melakukan daring sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan kelurahan di 35 kabupaten kota untuk berikan edukasi. Kalau ada warganya ingin bekerja keluar negeri ada syarat-syarat dan pelatihannya. Jadi ABK harus sesuai prosedur dan kompeten," ucapnya.
Sementara itu pihaknya akan menindaklanjuti terkait temuan survei ABK sebagai bagian dari tanggungjawab pemerintah.
"Kami akan tindaklanjuti karena ini bagian dari pemerintah hadir meskipun akan dibagi sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," ungkapnya.
Pihaknya terbuka apabila ada lembaga yang konsen terkait ABK untuk memberikan masukan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi ABK.
"Lembaga manapun yg konsen terkait abk kami persilahkan memberi masukan dan kami perlu kerjasama. Karena jangan sampai warga kita terkatung katung, haknya tidak tersampaikan dengan baik," ucapnya.
Sakina mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah diiming-imingi gaji besar dan kemudahan keberangkatan keluar negeri karena bisa dipastikan unprosedural.
Baca juga: 2 ABK KM Putra Masbaur Ditemukan Selamat Setelah 11 Hari Terombang-ambing di Laut
Namun, pihaknya belum memiliki data lengkap terkait jumlah ABK yang dikirim dari manning agency yang tersebar di Jawa Tengah. Sebab, proses perizinan perekrutan ABK ada dua kewenangan yakni di bawah Kemenhub dan Kemenaker.
"Kasus yang dialami ABK ini memang banyak yang unprosedural. Kami perginya tidak tahu karena berangkatnya kucing-kucingan tidak melaporkan. Kami baru mendata saat mereka pulang dan melapor ketika mendapat kasus," tuturnya.
Apabila terjadi permasalahan ABK ,pihaknya meminta untuk melapor ke kanal aduan seperti posko aduan Disnaker, call center, media sosial ataupun aplikasi LaporGub.
Kepala UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah, Pujiono mengatakan aturan turunan yang secara spesifik mengatur tata kelola perekrutan dan penempatan ABK memang belum diterbitkan.
Sedangkan pada saat yang bersamaan, praktik pengiriman para ABK ke luar negeri terus berjalan dan tidak terdata dalam sistem yang dikelola oleh BP2MI.
Sehingga negara mengalami kesulitan untuk dapat memberikan pelindungan terhadap ABK yang bekerja di luar negeri.
Baca juga: Mantan ABK Gugat Jokowi ke PTUN, Istana: Gugatan Hukum Patut Dihargai
"Keterlibatan pemerintah saat ini belum ada sehingga tidak ada yang bisa memverifikasi dokumen persyaratan dan memastikan surat perjanjian kerja ABK sesuai atau tidak ketika bekerja di laut," ujarnya.
Apalagi selama ini ada dualisme perizinan terkait penyelenggaraan perekrutan dan penempatan ABK yakni melalui Kemenhub berupa SIUPPAK dan Kemenaker berupa SIP3MI.
Bahkan, ada banyak perusahaan yang menempatkan ABK hanya dengan izin dari Pemda.Hal tersebut yang membuat sulitnya pendataan ABK dari mulai perekrutan, penempatan hingga kepulangan.