Perlindungan untuk ABK belum maksimal
Kepala Seksi Dinas Ketenagakerjaaan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ardi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mempunyai data agency ilegal di Jateng. Menurutnya, data tersebut bisa dilihat di direktorat perkapalan.
“Kalau punya sudah kita tangkap. Di situs direktorat perkapalan itu bisa melihat mana saja manning agency yang legal,” katanya.
Sampai saat ini ada 45 kasus yang dilaporkan ke Disnaker Jateng soal buruh migran. Di dalamnya juga ada kasus para ABK. Namun, dirinya tak mempunyai data jumlah ABK yang sudah melapor ke Disnaker.
“Kemarin itu ada dari Tegal. Rata-rata memang dari situ,”ujar Ardi.
Baca juga: KLM Anugrah Ilahi Tenggelam di Sumenep, ABK Selamat Setelah Bertahan di Rakit Buatan
Sampai saat ini kasus yang dilaporkan adalah terkait gaji ABK dan pemulangan jenazah. Soal persentase pelanggaran manning agency yang dilaporkan para ABK, Ardi mengaku belum mempunyai datanya.
“Peraturan ini ada di Kementerian Perhubungan melalui surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPAK). Jadi disnaker tak bisa memberikan peringatan. Justru dari Kementrian Perhubungan yang bisa memberikan peringatan karena izin SIUPAK dari sana,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang dia terima, ada beberapa daerah yang menjadi episentrum perekrutan ABK, seperti Pemalang, Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Daerah tersebut sampai saat ini berpotensi menjadi episentrum.
“Tapi, kami sebenarnya belum melihat secara detail. Untuk itu, kami sudah mulai gencar untuk sosialisasi ke kecamatan dan desa yang menjadi episentrum soal perbedaan manning agency yang legal dan ilegal,” ujarnya.