Pelanggaran UU Buruh Migran
Dari keterangan akta kedua perusahaan, PT Lakemba didirikan pada Oktober 2019. Direkturnya bernama Muamar Kadafi, sedangkan komisarisnya adalah Rifqi Abdulah; keduanya orang Tegal.
Sementara PT Delta didirikan pada September 2021. Selain direkturnya Beny Adam dan komisarisnya Ali Alatas, ada juga komisaris utama bernama Aiman Ibrahim Muslim. Beny dan Ibrahim adalah orang Brebes, sedangkan Alatas orang Pekalongan.
Kasus yang menjerat PT Lakemba terkait perdagangan orang dan perbudakan ABK di kapal Long Xing 629.
Baca juga: Perampok Bersenjata Serang Kapal di Sungai Kapuas Pontianak, Seorang ABK Tertembak
Ada empat ABK asal Indonesia yang meninggal di kapal ini, tiga di antaranya dilarung ke laut.
Kasus ini mencuat dan menghebohkan publik Indonesia pada Mei 2020.
Muamar Kadafi, Direktur PT Lakemba, dan Kiagus Muhammad Firdaus, staf perusahaan, divonis masing-masing 15 bulan dan 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tegal, dengan denda masing-masing Rp 800 juta.
Keduanya didakwa melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bukan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.