Sekitar 9 September 2019, Hasan diberangkatkan. Dari sini mulai ada tanda-tanda kejanggalan.
Dia baru mengetahui bahwa yang memberangkatkannya bukanlah PT Delta Samudra Berjaya, melainkan PT Lakemba Perkasa Bahari.
Pada 2015, PT Lakemba Perkasa Bahari pernah berusan dengan polisi. Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sebagai penjual buku pelaut palsu kepada ABK saat masih di Bekasi.
Baca juga: Perahu Tenggelam, 8 ABK Terombang-ambing di Perairan Lhokseumawe
Barang buktinya berupa 69 buku pelaut yang sudah terisi data, 100 buku pelaut masih kosong, dan 10 buku pelaut sudah ada stempel, sembilan di antaranya palsu.
Bukti lain, perusahaan sudah menyalurkan 3000 ABK dengan buku pelaut palsu sejak 2007. Lima tahun kemudian, kasus penipuan dan eksploitasi terulang dengan perusahaan yang sama.
Karena masih awam, Hasan tak mengetahui jika PT Lakemba Perkasa Bahari mempunyai rekam jejak yang buruk.
Apalagi dia harus buru-buru bekerja untuk membayar cicilan penggadaian tanah sebesar Rp 10 juta yang dia berikan kepada sponsor itu.
“Karena sudah buru-buru berangkat akhirnya saya tak terlalu menggubris hal itu," ucapnya.