Salin Artikel

Persekongkolan Perusahaan Perekrut untuk Tipu ABK, Tak Bayar Gaji hingga Minta Bayaran agar Diproses

SEMARANG, KOMPAS.com - Siang itu,11 anak buah kapal (ABK) menuju kantor sebuah manning agency perekrutan ABK di Jalan Lumba-Lumba, Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Mereka berangkat dari kantor Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal untuk menuntut gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan manning agency.

Selain permasalahan gaji, mereka ingin menanyakan kepada PT Delta Samudra Berjaya soal dugaan penipuan dan kebijakan janggal yang dilakukan oleh penyalur atau yang biasa mereka sebut sponsor dan perusahaan manning agency.

"Saya itu uang Rp 10 juta hilang saat awal pembayaran masuk di sini. Kalau tidak ngasih duit maka tak akan diproses kata sponsor itu," kata salah satu ABK bernama Hasan Ali saat perjalanan menuju kantor PT Delta Samudra Berjaya, Rabu (11/5/2022).

Hasan mendapatkan tawaran menjadi ABK oleh salah satu sponsor bernama Tikno yang sekarang sudah meninggal. Apa yang disebut syarat biaya Rp 10 juta, dalih Tikno, untuk biaya Basic Safety Training (BST), sertifikat, dan asuransi.

Setelah memberikan Rp10 juta, Hasan justru dilempar ke sponsor lain bernama Minto. Sekitar April 2019, Minto membawa Hasan ke PT Delta Sumudra Berjaya.

Di PT Delta Samudra Berjaya, Hasan diterima oleh Lukman, salah satu karyawan yang bertugas di perusahaan perekrutan ABK untuk kapal ikan asing tersebut.



Sekitar 9 September 2019, Hasan diberangkatkan. Dari sini mulai ada tanda-tanda kejanggalan.

Dia baru mengetahui bahwa yang memberangkatkannya bukanlah PT Delta Samudra Berjaya, melainkan PT Lakemba Perkasa Bahari.

Pada 2015, PT Lakemba Perkasa Bahari pernah berusan dengan polisi. Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sebagai penjual buku pelaut palsu kepada ABK saat masih di Bekasi.

Barang buktinya berupa 69 buku pelaut yang sudah terisi data, 100 buku pelaut masih kosong, dan 10 buku pelaut sudah ada stempel, sembilan di antaranya palsu.

Bukti lain, perusahaan sudah menyalurkan 3000 ABK dengan buku pelaut palsu sejak 2007. Lima tahun kemudian, kasus penipuan dan eksploitasi terulang dengan perusahaan yang sama.

Karena masih awam, Hasan tak mengetahui jika PT Lakemba Perkasa Bahari mempunyai rekam jejak yang buruk.

Apalagi dia harus buru-buru bekerja untuk membayar cicilan penggadaian tanah sebesar Rp 10 juta yang dia berikan kepada sponsor itu.

“Karena sudah buru-buru berangkat akhirnya saya tak terlalu menggubris hal itu," ucapnya.



Singkat cerita, 19 Desember 2021, dia bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, setelah dua bulan terlantar di Vanuatu, sebuah negara kepulauan di Samudra Pasifik, dekat dengan Pulau Papua.

Setelah tiba di rumah, dia mendatangi kantor PT Delta Samudra Berjaya yang saat ini juga digunakan sebagai kantor PT Lakemba Perkasa Bahari.

Hasan menuntut gaji yang tak kunjung diberikan oleh pihak perusahaan.

"Makanya, saya datang dengan teman-teman saya yang lain karena gaji saya tak kunjung dibayarkan," tambahnya.

Selain itu, Hasan merasa ditipu karena biaya untuk BST, buku pelaut, dan paspor ternyata sudah ditanggung perusahaan penyalur melalui mekanisme potong gaji.

"Katanya pas dulu awal-awal Rp 10 juta itu digunakan untuk memenuhi syarat buku pelaut, paspor, dan BST. Ternyata kok beda. Saya seperti ditipu," keluhnya.

Berkali-kali dia mencoba menghubungi Minto sebagai sponsor yang membawanya ke PT Delta Samudra Berjaya. Namun, upayanya tak digubris.


Hasan juga menanyakan keberadaan Lukman, salah satu pegawai PT Delta Samudra Berjaya, kepada Beny Adam, direktur perusahaan .

"Namun, Beny terkesan menutup-nutupi. Bahkan Beny mengaku tak mempunyai alamat dan nomor telepon Lukman," katanya.


Kisah Safiansyah


Hal sama dikatakan Safiansyah, ABK lain yang menuntut hak kepada perusahaan. Setelah pulang menjadi ABK, dia justru terlilit banyak utang untuk biaya kebutuhan hidup selama terdampar di Vanuatu bersama Hasan.

Safiansyah dibiarkan terkatung-katung selama empat bulan di Vanuatu. Dan selama itu, dia mencukupi makan dengan uang tabungan dan utang ke sana kemari.

Safiansyah mendaftar menjadi ABK melalui PT Delta Samudra Berjaya. Namun, nasibnya sama dengan Hasan. Dia juga dikirim melalui PT Lakemba Perkasa Bahari.

Total sudah Rp 30 juta tabungannya ludes untuk biaya hidup di Vanuatu. Barang berharga seperti laptop terpaksa dia jual untuk kebutuhan hidup.

Padahal, seharusnya perusahaan sudah mengirimkan gaji kepada ABK setelah kontrak berakhir.

"Sekarang tak ada kepastian. Kerugian kami yang bertanggung jawab itu PT Delta atau PT Lakemba untuk biaya hidup selama di Vanuatu," ucapnya.



Relasi keluarga

Beny Adam tak membantah ada relasi bisnis keluarga antara PT Delta Samudra Berjaya dan PT Lakemba Perkasa Bahari.

"Ini bisnis keluarga besar," katanya.

Dia menyebut salah satu petinggi PT Lakemba Perkasa Bahari bernama Afli mempunyai saudara di PT Delta Samudra Berjaya bernama Ali. Di profil perusahaan, nama yang dimaksud adalah Ali Alatas, komisaris PT Delta.

"Pak Afli merupakan saudara saya dari kakek. Dia sudah ditangkap polisi," katanya saat ditemui di kantornya.

Beny juga mengakui penyebab gaji para ABK yang diberangkatkan oleh PT Delta dipakai untuk biaya perkara hukum yang menjerat PT Lakemba Perkasa Bahari.

"Ini telat karena buat operasional untuk kasus Lakemba," katanya kepada 11 ABK yang gajinya belum dilunasi.

Terkait para ABK mendaftar lewat PT Delta tapi diberangkatkan oleh PT Lakemba, Beny berkilah “agar ABK cepat berangkat.”

Dia mengeklaim, dalam setahun, PT Lakemba memberangkatkan 1.000 ABK. Sementara PT Delta sekitar 100 ABK.

"Rata-rata ABK yang mendaftar berasal dari Tegal, baik melalui sponsor atau media sosial," ucapnya.



Pelanggaran UU Buruh Migran

Dari keterangan akta kedua perusahaan, PT Lakemba didirikan pada Oktober 2019. Direkturnya bernama Muamar Kadafi, sedangkan komisarisnya adalah Rifqi Abdulah; keduanya orang Tegal.

Sementara PT Delta didirikan pada September 2021. Selain direkturnya Beny Adam dan komisarisnya Ali Alatas, ada juga komisaris utama bernama Aiman Ibrahim Muslim. Beny dan Ibrahim adalah orang Brebes, sedangkan Alatas orang Pekalongan.

Kasus yang menjerat PT Lakemba terkait perdagangan orang dan perbudakan ABK di kapal Long Xing 629.

Ada empat ABK asal Indonesia yang meninggal di kapal ini, tiga di antaranya dilarung ke laut.

Kasus ini mencuat dan menghebohkan publik Indonesia pada Mei 2020.

Muamar Kadafi, Direktur PT Lakemba, dan Kiagus Muhammad Firdaus, staf perusahaan, divonis masing-masing 15 bulan dan 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tegal, dengan denda masing-masing Rp 800 juta.

Keduanya didakwa melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bukan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Ketua SBMI Tegal, Zaenudin, berkata petinggi PT Delta dan PT Lakemba masih memiliki hubungan saudara. Banyak gaji ABK yang seharusnya dibayarkan PT Delta, tetapi dipakai oleh PT Lakemba untuk proses hukum, misalnya bayar pengacara.

"Makanya, kedua perusahaan berkantor di tempat yang sama," jelas Zaenudin.

Ke-11 ABK yang melaporkan penipuan oleh PT Delta Samudra Berjaya ditangani oleh SBMI Tegal.

"Selain soal gaji, tuntutan ABK adalah asuransi dan uang ganti rugi yang belum dibayar perusahaan selama ABK terdampar di luar negeri," kata Zaenudin.

Terkait jaringan sponsor yang menipu ABK seperti Hasan Ali dan Safiansyah, keterlibatannya juga menguntungkan manning agency.

Perusahan biasanya memberikan komisi sekitar Rp1,5 juta setiap orang yang mendaftar menjadi ABK, ujar Zaenudin.

Para sponsor juga mengelola pembuatan paspor dan BST untuk calon ABK, yang jadi keuntungan tambahan.

"Itulah yang membuat sponsor sampai saat ini seperti jamur yang ada di darat dan udara (media sosial)," ungkapnya.


Perlindungan untuk ABK belum maksimal

Kepala Seksi Dinas Ketenagakerjaaan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ardi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mempunyai data agency ilegal di Jateng. Menurutnya, data tersebut bisa dilihat di direktorat perkapalan.

“Kalau punya sudah kita tangkap. Di situs direktorat perkapalan itu bisa melihat mana saja manning agency yang legal,” katanya.

Sampai saat ini ada 45 kasus yang dilaporkan ke Disnaker Jateng soal buruh migran. Di dalamnya juga ada kasus para ABK. Namun, dirinya tak mempunyai data jumlah ABK yang sudah melapor ke Disnaker.

“Kemarin itu ada dari Tegal. Rata-rata memang dari situ,”ujar Ardi.

Sampai saat ini kasus yang dilaporkan adalah terkait gaji ABK dan pemulangan jenazah. Soal persentase pelanggaran manning agency yang dilaporkan para ABK, Ardi mengaku belum mempunyai datanya.

“Peraturan ini ada di Kementerian Perhubungan melalui surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPAK). Jadi disnaker tak bisa memberikan peringatan. Justru dari Kementrian Perhubungan yang bisa memberikan peringatan karena izin SIUPAK dari sana,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan yang dia terima, ada beberapa daerah yang menjadi episentrum perekrutan ABK, seperti Pemalang, Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Daerah tersebut sampai saat ini berpotensi menjadi episentrum.

“Tapi, kami sebenarnya belum melihat secara detail. Untuk itu, kami sudah mulai gencar untuk sosialisasi ke kecamatan dan desa yang menjadi episentrum soal perbedaan manning agency yang legal dan ilegal,” ujarnya.


Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Pujiono menambahkan, regulasi untuk perekrutan ABK yang detail sampai saat ini memang belum ada.

Saat ini, perizinan manning agency ada Kementerian Perhubungan melalui SIUPAK dan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP3MI.

Selain itu, ada juga izin manning agency yang didapatkan melalui pemerintah daerah.

“Jadi ini ada beberapa perizinan jadi belum jelas. Ada yang pakai SIUPAK dan ada juga yang menggunakan SIP3MI ini yang menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.

Selama ini ada beberapa temuan dari BP2MI di antaranya seperti penempatan ABK yang tak jelas. Dari awal perekrutan, perlindungan untuk para ABK dari pemerintah pusat dan daerah belum optimal.

“Kita saja tak tahu datanya dari awal perekrutan ABK sampai di pulang lagi. Hal itulah yang menyebabkan perjanjian sepihak oleh manning agency kepada para ABK,” paparnya.

Sampai saat ini masih banyak manning agency yang melakukan perekrutan ABK yang tak mempunyai keahlian. Bahkan, dokumen untuk menjadi ABK juga tak valid namun dipaksakan oleh manning agency.

“Ada beberapa temuan misal dokumen dipalsukan, penempatan tak sesuai dengan perjanjian awal dan ada juga gaji ABK yang dipotong oleh manning agency,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/122923278/persekongkolan-perusahaan-perekrut-untuk-tipu-abk-tak-bayar-gaji-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke