Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, mengemukakan bahwa labi-labi moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak perdagangan satwa liar ilegal di Payakumbuh. Pelaku berinisial MIH disergap oleh tim BKSDA Sumatera Barat bersama pihak Polda Sumatera Barat pada 7 Maret 2022.
Barang bukti yang diamankan ketika itu sebanyak 472 ekor labi-labi moncong babi dari Papua dan enam ekor kura-kura baning cokelat (Manouria emys).
“Kasus MIH telah P21 dan dalam proses persidangan. Untuk barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi yang masih hidup sebanyak 167 ekor. Hakim sudah memberi izin untuk mengembalikan barang bukti tersebut ke Papua,” ungkap Ardi.
Baca juga: BKSDA Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 81 Ekor Burung Dilindungi, Ada Cenderawasih dan Kakatua
Plt Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah bekerja sama memulangkan dan merawat satwa berstatus endangered (terancam) dalam daftar IUCN. Ia juga mengingatkan bahwa labi-labi moncong babi masuk dalam Appendix II CITES.
“Ya, intinya harus dijaga. Kami berharap satwa-satwa yang kembali ke habitat alaminya hari ini dapat berkembang biak dengan sejahtera, lestari, sehingga dapat terus menjadi bagian penting bagi bumi kita. Manusia terkadang senang maratapi segala sesuatu yang sudah terlanjur hilang. Jadi, sebelum kehilangan untuk kesekian kalinya, mari kita jaga satwa-satwa endemik Papua dengan penuh kesadaran bahwa mereka memiliki fungsi yang sangat penting bagi alam,” ungkap Abdul.
Abdul meminta kepada semua pihak agar berhenti melakukan tindakan ilegal terhadap satwa liar endemik Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.