JAYAPURA, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama pihak-pihak terkait melepasliarkan 161 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius Casuarius).
Pelepasliaran satwa-satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE tersebut berlangsung di Kawasan Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (8/6/2022).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika pada Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Bambang Hartanto Lakuy, menyampaikan, 160 labi-labi moncong babi merupakan satwa yang dipulangkan ke tempat asalnya (translokasi) dari Padang oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Baca juga: 7 Hewan Endemik Indonesia, Tersebar dari Sumatera hingga Papua
Sementara satu ekor lainnya, beserta kasuari gelambir ganda merupakan penyerahan dari masyarakat.
“Semula, labi-labi moncong babi dari Padang berjumlah 167 ekor, tetapi ada tujuh ekor yang mati pada saat habituasi. Sementara satwa-satwa yang masih hidup saat ini dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan,” kata Bambang melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Polda Papua Selidiki Keterlibatan Aparat dalam Penyelundupan Labi-labi
Bambang menjelaskan, labi-labi moncong babi translokasi dari Padang itu tiba di Timika pada 28 Mei 2022, dan sempat menjalani proses habituasi sekitar sepuluh hari.
Bambang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelepasliaran satwa dilindungi itu. Di antaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika dan Masyarakat Mitra Polhut Nayaro.
“Terima kasih juga kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan pelepasliaran, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika, Balai Karantina Ikan Timika, Yayasan Hutan Biru Blue Forest, Kepala Distrik Mimika Baru, serta Kepala Kampung Nayaro,” ucapnya.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, mengemukakan bahwa labi-labi moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak perdagangan satwa liar ilegal di Payakumbuh. Pelaku berinisial MIH disergap oleh tim BKSDA Sumatera Barat bersama pihak Polda Sumatera Barat pada 7 Maret 2022.
Barang bukti yang diamankan ketika itu sebanyak 472 ekor labi-labi moncong babi dari Papua dan enam ekor kura-kura baning cokelat (Manouria emys).
“Kasus MIH telah P21 dan dalam proses persidangan. Untuk barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi yang masih hidup sebanyak 167 ekor. Hakim sudah memberi izin untuk mengembalikan barang bukti tersebut ke Papua,” ungkap Ardi.
Baca juga: BKSDA Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 81 Ekor Burung Dilindungi, Ada Cenderawasih dan Kakatua
Plt Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah bekerja sama memulangkan dan merawat satwa berstatus endangered (terancam) dalam daftar IUCN. Ia juga mengingatkan bahwa labi-labi moncong babi masuk dalam Appendix II CITES.
“Ya, intinya harus dijaga. Kami berharap satwa-satwa yang kembali ke habitat alaminya hari ini dapat berkembang biak dengan sejahtera, lestari, sehingga dapat terus menjadi bagian penting bagi bumi kita. Manusia terkadang senang maratapi segala sesuatu yang sudah terlanjur hilang. Jadi, sebelum kehilangan untuk kesekian kalinya, mari kita jaga satwa-satwa endemik Papua dengan penuh kesadaran bahwa mereka memiliki fungsi yang sangat penting bagi alam,” ungkap Abdul.
Abdul meminta kepada semua pihak agar berhenti melakukan tindakan ilegal terhadap satwa liar endemik Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.