SOLO, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Jawa Tengah mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alih status terkait rencana penghapusan tenaga honorer.
"Kami mencoba mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK," kata Kepala BKPSDM Solo Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Benang Kusut Persoalan Honorer di Daerah
Dwi menyebutkan tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK itu misalnya guru dan tenaga medis.
Sehingga guru dan tenaga medis yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) tersebut nantinya bisa diangkat menjadi PPPK.
"Kita sudah menyiapkan mekanisme itu dan menyiapkan perhitungan formasi. Termasuk menghitung kemampuan bayarnya," terang dia.
Sementara itu tenaga honorer lain yang tidak masuk dalam formasi PPPK akan tetap menjadi TKPK. Misalnya petugas kebersihan dan keamanan.
"Untuk tenaga-tenaga lain TKPK yang dalam kategorinya tidak termasuk kelompok yang bisa dialihkan status PPPK. Nanti kebijakannya masih sama dengan istilah TKPK. Misalnya petugas sampah, petugas keamanan itu layanan jasa," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan penghapusan tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian pada pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
"PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," ujar eks Menteri Dalam Negeri ini, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Selain itu Tjahjo juga mengatakan, tenaga honorer tak memiliki standar pengupahan yang jelas. Sehingga, status tenaga honorer akan dihapus seluruhnya.
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.