BANYUMAS, KOMPAS.com - Warga Banyumas, Jawa Tengah, Faqih Al Amien mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dilakukan setelah permohonan penggantian status gender dari laki-laki menjadi perempuan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto ditolak.
Kuasa Hukum Faqih, Djoko Susanto mengatakan, telah mendaftarkan kasasi melalui PN Purwokerto, Senin (9/52022) lalu.
"Permohonan ganti status gendernya ini ditolak oleh PN Purwokerto pada bulan April dan kita langsung ajukan kasasi, karena yang bersangkutan terlihat sangat terpukul atas keputusan PN," kata Djoko, Minggu (29/5/2022).
Baca juga: Banyak Ditemukan Sapi Suspek PMK, Pasar Hewan di Banyumas Ditutup 2 Minggu
Faqih dilahirkan pada 21 Februari 1993 sebagai seorang laki-laki dengan nama Faqih Al Amien.
Singkat cerita, pada tahun 2019, dia memutuskan untuk menjalani operasi ganti kelamin. Operasi dilakukan 2021.
Djoko menanggapi beberapa pendapat hukum yang menyampaikan semestinya operasi ganti kelamin dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
"Pendapat itu betul, tapi tidak tepat bagi klien saya, karena sudah melalui kajian medis. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, bagaimankah negara menghadapinya, negara harus memberikan solusi, satu memberikan kepastian hukum, kedua perlindungan bagi masyarakat," kata Djoko.
Beberapa bulan setelah operasi, untuk mendapatkan legalitas sebagai perempuan, Faqih akhirnya mengajukan permohonan perubahan status gender dan nama menjadi Assyifa Icha Khairunnisa.
Namun, permohonan itu ditolak oleh hakim PN Purwokerto.
Sejak kecil, Faqih mengaku memiliki perilaku dan kebiasaan yang berbeda dengan anak laki-laki seusianya.
Dampaknya, dia kerap menerima aksi bullying. Pengalaman tak mengenakkan juga kerap dihadapi Faqih ketika telah beranjak dewasa.
Faqih merasa trauma dengan pandangan negatif orang tentang kondisinya.