“Kami dari Polsek Labuapi bersama Tim Puma Polres Lobar dan Sat Samapta Polres Lobar berupaya untuk mengevakuasi pelaku. Yang mana saat melakukan evakuasi terhadap pelaku ada amukan dari warga,” imbuhnya.
Baca juga: Konflik Berakhir, Polisi Tetap Amankan dengan Ketat Perayaan Waisak di Desa Mareje Lombok Barat
Karena sempat diamuk warga, pihak kepolsian membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendatkn penanganan medis.
“Saat ini kasusnya telah ditangani di Polsek Labuapi, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.