LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Seorang penjambret berinisial AJ (38) asal Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap aparat Polsek Labuapi setelah babak belur dihakimi massa, Jumat (27/5/2022).
AJ dibekuk usai menjambret handphone seorang anak hingga babak belur dikeroyok warga.
"Peristiwa ini terjadi di Pinggir Jalan Dusun Mapak Barat, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Senin lalu," ungkap Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Gempa M 4,4 Guncang Lombok Barat, Getaran Terasa hingga Bali
Insiden tersebut bermula saat korban sedang melintas di depan rumah kepala Dusun Mapak Barat. Dia hendak pergi ke rumah kepala dusun, mencari WiFi untuk bermain game.
“Namun di pertengahan jalan, tepatnya di depan rumah kepala dusun, tiba-tiba AJ dengan megendarai sepeda motor merampas HP korban,” kata Dharma.
Diterangkannya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, merampas HP Redmi 9C milik korban.
“Saat itu juga korban berteriak maling, kemudian warga pun berdatangan kemudian langsung menarik pelaku dari atas sepeda motornya. Sehingga pelaku terjatuh dan kemudian pelaku diamankan oleh warga setempat,” terangnya.
Baca juga: Oknum ASN Lombok Barat yang Edarkan Sabu Diusulkan Diberhentikan Sementara
Kepala Dusun Mapak Barat mengamankan pelaku dengan memasukan pelaku ke dalam sebuah kamar, agar pelaku tidak diamuk oleh warga setempat.
Setelah itu, kepala dusun Mapak Barat langsung menghubungi Pihak Polsek Labuapi.
Namun, ternyata warga yang marah tetap mengeroyok pelaku.
“Kami dari Polsek Labuapi bersama Tim Puma Polres Lobar dan Sat Samapta Polres Lobar berupaya untuk mengevakuasi pelaku. Yang mana saat melakukan evakuasi terhadap pelaku ada amukan dari warga,” imbuhnya.
Baca juga: Konflik Berakhir, Polisi Tetap Amankan dengan Ketat Perayaan Waisak di Desa Mareje Lombok Barat
Karena sempat diamuk warga, pihak kepolsian membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendatkn penanganan medis.
“Saat ini kasusnya telah ditangani di Polsek Labuapi, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.