KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Ira Ua, ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Kupang.
Ira ditahan karena terlibat dalam pembunuhan seorang wanita dan anaknya, Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).
Baca juga: Gempa M 6,5 di Maluku Barat Daya Terasa hingga Alor dan Kupang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis, setelah memeriksa keterlibatan atau peran Ira dalam kasus ini.
Ira dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 Junto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-2 KUHP Junto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Junto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman penjaranya di atas lima tahun," ujar Patar, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) petang.
Baca juga: Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Ditahan Polisi
Menurut Patar, peran Ira dalam kasus itu yakni turut serta suaminya membunuh dua korban.
Saat ini kata Patar, pihaknya telah melimpahkan berkas tahap I ke kejaksaan setempat.
"Kita mohon dukungan dan doanya, agar berkas yang sudah dikirim segera mendapat penelitian dari Jaksa, agar bisa rampung dan segera disidangkan," kata dia.
Baca juga: Perkosa Keponakan yang Masih SD hingga Hamil, Pria di Kupang Ditangkap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.