KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswi berinisial DS alias Desy (21).
Mahasiswi semester IV jurusan FKIP Kimia salah satu universitas di Kota Kupang itu, ditangkap karena mencuri perhiasan emas milik ibu kosnya.
Baca juga: Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Ditahan Polisi
Kapolsek Kelapa Lima AKP Aulia Robby, mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi yang dibuat korban Mariance Kolifai Siregar (38).
Mariance yang merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, itu mengaku kehilangan perhiasan emasnya.
Dia pun mendatangi Polsek Kelapa Lima pada Senin (23/5/2022) petang untuk melaporkan kasus pencurian yang terjadi pada Minggu (22/5/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita tersebut.
Hal itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/119/V/2022/SEKTOR Kelapa Lima.
Baca juga: Orangtua Jadi Pekerja Migran di Malaysia, Siswi SD di Kupang Diperkosa Paman hingga Hamil
Mariance mengaku bahwa sepanjang hari Minggu ia berada di dalam kios untuk bekerja.
"Pada Minggu (22/5/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita, korban menutup kios tersebut," ujar Aulia, kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Dihamili Pacarnya, Siswi SMP di Kupang Lapor Polisi