Salin Artikel

Bantu Suami Bunuh Ibu dan Anak Balitanya di Kupang, IRT Dijerat Pasal Berlapis

Ira ditahan karena terlibat dalam pembunuhan seorang wanita dan anaknya, Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis, setelah memeriksa keterlibatan atau peran Ira dalam kasus ini.

Ira dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 Junto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-2 KUHP Junto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Junto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

"Untuk ancaman penjaranya di atas lima tahun," ujar Patar, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) petang.

Menurut Patar, peran Ira dalam kasus itu yakni turut serta suaminya membunuh dua korban.

Saat ini kata Patar, pihaknya telah melimpahkan berkas tahap I  ke kejaksaan setempat.

"Kita mohon dukungan dan doanya, agar berkas yang sudah dikirim segera mendapat penelitian dari Jaksa, agar bisa rampung dan segera disidangkan," kata dia.


Sebelumnya diberitakan, Ira Ua, istri Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Direktorat Reskrim Umum Polda NTT, Rabu (25/5/2022) malam.

Dia ditahan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi, mengatakan, Ira menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa (24/5/2022).

"Tadi malam diperiksa selama enam jam, kemudian pemeriksaan ditutup. Tadi jam 18.00 Wita, mulai lagi sampai sekarang. Selesai periksa baru ditahan," ujar Aryasandi, kepada Kompas.com, Rabu malam.

Penyidik Polda NTT lanjut dia, akan melengkapi berkas penahanan, untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan itu, akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Sebelumnya, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Kamis (25/11/2021) siang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Polisi memeriksa 24 saksi untuk mengungkap kasus itu.

Kemudian, seorang pria berinisial RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/195745678/bantu-suami-bunuh-ibu-dan-anak-balitanya-di-kupang-irt-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke