Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS Bersertifikasi di Kalteng Tak Dapat Tambahan Penghasilan dari Pemprov

Kompas.com - 26/05/2022, 05:57 WIB
Kurnia Tarigan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.COM - Ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (24/5/2022). Mereka menuntut  Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TP) bagi PNS di Lingkungan Pemprov Kalteng direvisi.

Dalam aturan tersebut, guru PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari Pemprov Kaltim. Dalam hal ini berlaku bagi semua guru bersertifikat pendidik SMA, SMK, SLB. 

Padahal pada aturan sebelumnya yakni Pergub Kalteng No 8 Tahun 2021, semua Guru SMA, SMK, SLB dan tenaga administrasi sekolah menerima tambahan penghasilan PNS dengan besaran Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta. 

Sejumlah perwakilan guru ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Komisi 3 yang membidangi pendidikan. Dalam RDP tersebut, mereka menyampaikan keberatan atas terbitnya Pergub baru tersebut lantaran merugikan para guru yang sudah tersertifikasi.

Baca juga: Kadisdik Kota Bandung: Mengumpulkan Uang dari Orangtua Siswa untuk Kenang-kenangan Guru itu Gratifikasi

Wakil Ketua I PGRI Kalteng, Slamet Winarto mengatakan, keberatan yang diajukan oleh para guru sudah disampaikan melalui Anggota DPRD Komisi 3 beserta instansi terkait.

Dia mengaku optimis apa yang menjadi tuntutan apra guru akan dicarikan solusi terbaik.

"Saya optimis, kita berdoa mudahan ada solusi terbaik untuk pendidikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kalsel Siti Nafsiah mengatakan, semua yang disampaikan oleh para Guru dan Instansi terkait sudah ditampung. Dia akan melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD untuk bisa dibahas secara serius dengan Pemprov Kalteng.

Hal ini agar ada jalan keluar terbaik dan adil bagi semua.

"Saya belum bisa menyimpulkan apapun, hanya kami menindaklanjut pertemuan ini kepada pimpinan," ujarnya. 

Dinas Pendidikan Kalsel tetap jalankan pergub 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Ahmad Syaifudi, menegaskan akan tetap menjalankan Pergub tersebut. Dia mengatakan bahwa Pergub No 5 Tahun 2022 disusun dan dirancang melalui tim teknis yang sudah dibentuk, sehingga Dinas Pendidikan hanya melaksanakan.

"Bahwa ini sudah menjadi keputusan dan harus kita jalankan", kata Syaifudi saat menyampaikan pendapat dan memberikan keterangan kepada perwakilan Guru dan Anggota DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Saya mohon maaf karena saya tetap akan melaksanakan ini," lanjutnya. 

Para Guru Bubar Setelah Menyanyikan Lagu Hymne Guru Sambil Menangis

Ratusan guru menyambut perwakilannya dan Komisi 3 Anggota DPRD Provinsi Kalteng yang hadir dalam RDP sembari menyanyikan lagu Hymne Guru sambil menangis.

Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, didampingi perwakilan Guru memberikan penjelasan terkait apa saja yang sudah dibahas dalam RDP. 

Namun, ratusan Guru yang hadir dari berbagai daerah yang ada di Kalteng harus pulang dengan penuh kekecewaan dan berharap besar akan terwujudnya revisi Pergub No 5 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com