Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa di Bengkulu Terkejut, Diusir Guru Saat Masuk Sekolah karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 24/05/2022, 08:17 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Betapa terkejutnya N, siswa salah satu SMA swasta di kawasan Kampung Bali, Kota Bengkulu. Saat masuk sekolah, ia diusir guru dengan alasan telah dikeluarkan.

N merupakan siswa SMA. Ia ditangkap polisi Januari 2022 karena mengonsumsi narkotika jenis ganja

Akibat perbuatannya ia divonis majelis hakim berdasarkan Surat pengadilan tinggi penetapan hakim (DIVERSI) Nomor 1/pen.div/2022/pn.bgl.jo no: 08/pid.sus-2022/pnl tanggal 2 maret 2022. 

Baca juga: Terbukti Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa, Eks Kepala Sekolah di Bengkulu Divonis 1,8 Tahun Penjara

N dan D rekannya di sekolah yang sama ditetapkan menjalani rehabilitasi di Yayasan Kipas dengan pertimbangan di bawah umur dan tetap melanjutkan sekolah.

Berdasarkan asessmen rehab di Yayasan Kipas, April 2022, N dan D dinyatakan baik selama menjalani rehab serta tidak ketergantungan narkoba.

Maka 17 Mei 2022, N dan D mulai kembali sekolah. Harapan kembali sekolah pupus saat N ditolak pihak sekolah.

"Saya diusir dari sekolah, saya ingin sekolah seperti biasa. Saat tiba di sekolah saya justru diusir oleh guru katanya sudah dikeluarkan dan tidak ada gunanya sekolah, saya bingung dan cemas," jelas N melalui rekaman video yang diterima kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Saya baru saja selesai menjalani rehab dan sekarang dinyatakan boleh sekolah ternyata sekolah telah mengeluarkan saya. Orangtua saya tidak pernah bilang, saya ingin sekolah, saya berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi," tutur dia.  

Baca juga: Cegah Hepatitis Akut Misterius, Pemkot Surabaya Keliling ke Sekolah hingga Ponpes, Ingatkan Siswa dan Santri

Direktur Yayasan Kipas Bengkulu, sebuah lembaga yang bergerak mendampingi korban Napza, Merli Yuanda membenarkan bahwa N dan D dikeluarkan dari sekolah karena terlibat narkotika.

"Saat ini Yayasan Kipas memberikan bimbingan pemulihan, terhadap siswa N dan D yang merupakan siswa sebuah sekolah swasta di Kota Bengkulu, sesuai pertimbangan hakim surat pengadilan tinggi penetapan hakim (DIVERSI) Nomor 1/pen.div/2022/pn.bgl.jo no.: 08/pid.sus-2022/pnl tanggal 2 maret 2022 perkara atas nama D dan N ditetapkan direhabilitasi serta sekolahnya dilanjutkan," kata Merli.

Yayasan Kipas, sambung dia, telah berkordinasi dengan pihak sekolah agar anak ini tidak dikeluarkan.

Namun pihak sekolah menjelaskan, kedua siswa dikembalikan ke orangtua atau dengan kata lain diberhentikan sementara. Keduanya masih terdaftar di sekolah tersebut.

"Hingga kini tidak ada surat tertulis dari sekolah bahwa siswa itu dikembalikan pada orangtua. Hanya lisan," jelasnya.

Baca juga: Dua Hakimnya Ditangkap karena Narkoba, Ini Penjelasan PN Rangkasbitung

Merli menambahkan, tindakan mengeluarkan siswa dari sekolah bukan solusi, dalam penyelamatan generasi bangsa terutama siswa korban narkoba.

Apalagi jika korban narkoba adalah seorang siswa di bawah umur. Secara emosional, anak di bawah umur belum memiliki kematangan emosi. Tentu kenakalan remaja pasti terjadi ketika di sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com