Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa, Eks Kepala Sekolah di Bengkulu Divonis 1,8 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2022, 14:26 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5, Kabupaten Bengkulu Selatan Iskandar Muda divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu.

Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap Ahmad Syaifudin bendahara sekolah tersebut.

Keduanya terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Bisnis Sepeda Motor (BSM) di SMKN 5 Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Jadi Kurir Puluhan Paket Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bengkulu Ditangkap

"Keduanya divonis 1,8 tahun penjara denda Rp 80 juta susidair kurungan 2 bulan dan uang pengganti Rp 428 juta untuk mantan kepala sekolah, Iskandar muda," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, Senin (23/5/2022).

Sedangkan Ahmad Syaifudin, penjara 1,8 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam 2 bulan, maka harta bendanya akan disita atau diganti hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga: Petani di Bengkulu 10 Kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asido Putra Nainggolan mengaku pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

"Kita pikir-pikir dalam seminggu apakah menerima atau banding atas putusan majelis," kata Asido.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut JPU dengan pidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

Sebelumnya, keduanya terlibat proyek pembangunan RPS dan BSM di SMKN 5 Bengkulu Selatan.

Adapun proyek itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 1,8 miliar.

Anggaran itu diperuntukkan membangun ruangan praktik, ruangan praktik siswa teknik audio video, dan bisnis sepeda motor.

Namun, dua orang terdakwa malah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 578 juta berdasarkan audit dari Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com