SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Tengah menerima adanya informasi soal dugaan malapraktik jual beli seragam sekolah oleh pendidik maupun lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, pihaknya telah melakukan peringatan dini bagi semua kepala satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
"Kami peringatkan agar tidak melakukan penjualan pakaian maupun bahan seragam sekolah di lingkungan sekolah," kata Siti, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (21/5/2022).
Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Tembak Warga Semarang Pakai Airsoft Gun, Oknum Polisi Diperiksa Bidpropam Polda Jateng
"Sesuai peraturan perundang-undangan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," ujar dia.
Farida menambahkan, pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik diusahakan secara mandiri oleh orangtua atau wali murid tanpa melibatkan pihak sekolah.
“Momentum tahun ajaran baru seperti ini, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas”, ujar Farida.
Ombudsman mengingatkan kepada penyelenggara satuan pendidikan untuk menghentikan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah, karena hal itu berpotensi malaadministrasi dan bisa mengarah ke unsur pidana.